Cara Daftar UMKM Online Agar Dapat BLT BPUM 2021, Klik Link hptts://oss.go.id dan Ikuti Langkah Berikut

- 2 Maret 2021, 17:45 WIB
Ilustrasi daftar UMKM online
Ilustrasi daftar UMKM online /Pixabay/3D Animation Production Company/

SEMARANGKU – Berikut cara daftar UMKM online agar dapat BLT BPUM 2021, klik link https://oss.go.id lalu lakukan langkah-langkah mudah berikut ini.

Penyaluran BLT BPUM tahun 2021 sedang dipersiapkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM untuk para pelaku UMKM yang membutuhkan bantuan.

Agar dapat BLT BPUM 2021, pelaku UMKM dapat segera daftar UMKM online melalui link https://oss.go.id untuk mendapatkan peluang lebih besar mendapat bantuan, begini cara daftar yang tepat.

Baca Juga: BLT BPUM 2021 Segera Disalurkan, Pelaku UMKM Wajib Siapkan Persyaratan Ini Agar Dapat Bantuan Rp2,4 Juta

Ini cara daftar UMKM online agar dapat BLT BPUM 2021, klik link hptts://oss.go.id

Kementerian Koperasi dan UKM mengungkapkan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 akan dilanjutkan, saat ini sedang dalam proses tahap persiapan, penyusunan regulasi, dan detail lainnya.

Pelaku UMKM yang memiliki izin tidak hanya memiliki kepastian hukum yang jelas, namun juga berkesempatan mendapatkan fasilitas atau bantuan dari pemerintah.

NIB merupakan dokumen identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (Online Single Submission) setelah pelaku usaha tersebut melakukan pendaftaran.

Baca Juga: PLN Jatim Permudah Masyarakat Dapatkan Diskon Token Listik Bagi yang Melakukan Ini!

Izin usaha merupakan izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota, setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran untuk memulai usaha dan/atau kegiatan, sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.

Berikut cara membuat akun OSS:

  1. Pemohon bisa mengunjungi website https://oss.go.id
  2. Klik tombol ‘Daftar’ di kanan atas da nisi data yang dibutuhkan
  3. Masukkan kode Captcha, klik tombol ‘Daftar’
  4. Cek e-mail dan buka e-mail registrasi dari OSS lalu tekan tombol ‘Aktivasi

Berikut cara mengisi data

  1. Cek e-mail verifikasi dari OSS dan lihat password yang dikirimkan, lalu salin atau copy password
  2. Kunjungi website oss.go.id, lalu klik tombol login
  3. Masukkan alamat e-mail pada username dan ikuti arahan selanjutnya

Baca Juga: Bocoran Harga dan Spesifikasi Realme Narzo 30A, Smartphone Ini Resmi Diperkenalkan 1 Hari Lagi!

Berikut cara mengunduh NIB dan IUMK

  1. Klik data usaha yang telah dilengkapi
  2. Klik tombol ‘Simpan dan Lanjutkan’
  3. Klik data usaha, ‘Proses NIB’ lalu klik ‘Lanjutkan’
  4. Klik tombol ‘NIB’ untuk menerbitkan NIB
  5. Klik tombol ‘Cetak Izin Usaha’ untuk menerbitkan IUMK.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemenkop UKM Kemkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x