Kabar Gembira! BPUM 2021 Siap Disalurkan, Kemenkop dan UKM Ungkap Persiapan Pencairan BLT UMKM Rp2,4 Juta

- 1 Maret 2021, 19:43 WIB
Ilustrasi bantuan BLT UMKM BPUM 2021.
Ilustrasi bantuan BLT UMKM BPUM 2021. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

SEMARANGKU – Kabar gembira bahwa BPUM 2021 siap disalurkan! Kemenkop dan UKM ungkap persiapan pencairan BLT UMKM Rp2,4 juta, simak prosesnya dalam paparan berikut.

Kementerian koperasi dan UKM mengungkap perihal pencairan BLT UMKM BPUM yang telah siap disalurkan pada tahun 2021.

Kemenkop dan UKM menyatakan BPUM siap disalurkan kembali di tahun 2021 dan proses persiapan pencairan BLT untuk UMKM ini telah sampai di tahap berikut.

Baca Juga: Perampasan Uang Setoran Sebesar 429 Juta Milik Toko Emas Semar Nusantara Ternyata Orang Ini

BPUM 2021 siap disalurkan, Kemenkop dan UKM jelaskan persiapan pencairan BLT UMKM Rp2,4 juta sampai di tahap ini

Melalui laman resmi media sosialnya, Kemenkop UKM mengungkapkan pihaknya akan melanjutkan pencairan BLT BPUM kepada para pelaku UMKM.

Sebelumnya BLT BPUM telah sukses disalurkan pada tahun 2020 kepda 12 juta pelaku UMKM dengan total dana yang disalurkan sebesar Rp28,8 triliun.

Kementerian Koperasi dan UKM telah mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan untuk melanjutkan BLT BPUM bagi para pelaku UMKM.

Baca Juga: Hari Pertama Ngantor di Balai Kota Solo, Ini yang Dilakukan Wali Kota Gibran Rakabuming Raka

Kementerian Koperasi dan UKM mengungkapkan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 akan dilanjutkan, saat ini sedang dalam proses tahap persiapan, penyusunan regulasi, dan detail lainnya.

Kemenkop dan UKM juga meminta masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

Untuk informasi lebih lanjut, nantikan informasi resmi hanya di akun media sosial @KemenkopUKM dan website www.kemenkopukm.go.id.

Baca Juga: Kunci Menurunkan Risiko Kanker: Deteksi Dini hingga Gaya Hidup Sehat

Berikut syarat penerima bantuan BLT BPUM bagi pelaku UMKM

Syarat yang harus dipenuhi agar pelaku UMKM bisa mendapatkan BLT UMKM tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020. Berikut persyaratannya:

  1. Warga negara Indonesia
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)
  5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  6. Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x