SEMARANGKU – Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan BST Rp300 ribu pada bulan Maret mendatang, berikut ini cara cek penerima sampai pencairan bantuan di Kantor Pos.
Masyarakat akan kembali mendapat bantuan BST Rp300 ribu pada bulan Maret setelah sebelumnya bantuan ini disalurkan pada bulan Januari dan Februari.
Simak cara cek penerima sampai pencairan bantuan BST Rp300 ribu di Kantor Pos sebelum bantuan disalurkan lagi pada bulan Maret mendatang.
Baca Juga: 140 Juta Warga Indonesia Selama Pandemi Aktif di Media Sosial, Survei Membuktikan!
Akhirnya bantuan BST Rp300 ribu disalurkan lagi pada bulan Maret, simak cara cek penerima sampai pencairan bantuan di Kantor Pos
Pemerintah kembali mencairkan dana bantuan BST Rp300 ribu kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan berikut ini.
Pemerintah juga menyiapkan anggaran hingga Rp12 triliun untuk memberikan bantuan BST Rp300 ribu kepada 10 juta penerima dalam kurun waktu 4 bulan hingga April mendatang.
Calon penerima bantuan harus memenuhi syarat antara lain keluarga yang bukan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Berikut cara cek penerima bantuan BST Rp 300 ribu di laman dtks.kemensos.go.id.
Baca Juga: Kenali 5 Karakteristik Anak Usia Dini Berikut agar Tumbuh Kembangnya Optimal
Baca Juga: Mau Tau Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12, Simak Rahasianya Disini
- Masuk ke laman dtks.kemensos.go.id.
- Pilih ID, kemudian pilih ID berupa KTP
- Masukkan nomor induk kependudukan atau NIK
- Lalu masukkan nama sesuai yang tertera di KTP
- Masukkan kode Captcha yang sesuai dengan tampilan
- Klik ‘Cari’
- Nanti akan muncul pop up data penerima bantuan sosial dari Kemensos
Jika di hasil pencarian tercatat sebagai penerima bantuan sosial BST Rp 300 ribu, penerima bantuan memenuhi syarat dan dapat segera mencairkan bantuannya.
Baca Juga: Fakta Menarik Kendaraan Listrik Roda Dua Berkembang Cepat di Indonesia
Baca Juga: 5 Kebiasaan Buruk Merawat Ban Motor yang Sering Dilakukan, Nomor 5 Bahaya
Uang bantuan tersebut bisa dicairkan dengan mendatangi Kantor Pos dan memenuhi sejumlah dokumen yaitu surat undangan, KTP, dan Kartu Keluarga (KK).
Penerima diharapkan datang pada jadwal yang ditentukan di Kantor Pos dengan mematuhi protokol kesehatan untuk menghindari penyebaran Covid-19.***