Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Resmi Dibuka! Ini Cara Daftar dan Persyaratan yang Harus Dipenuhi

- 23 Februari 2021, 15:43 WIB
Gelombang 12 Kartu Prakerja resmi dibuka, Selasa 23 Februari 2021.
Gelombang 12 Kartu Prakerja resmi dibuka, Selasa 23 Februari 2021. /Instagram/@prakerja.go.id

SEMARANGKU - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 resmi dibuka, pastikan Anda memenuhi persyaratan dan memahami cara daftarnya.

Melalui akun resminya, pelaksana program Kartu Prakerja menginformasikan, peserta dapat mulai mendaftar melalui situs prakerja.go.id.

Bagi pendaftar Prakerja yang akunnya sudah terverifikasi, pastikan untuk login dan klik 'gabung' ke Gelombang 12 agar masuk ke tahap seleksi.

Baca Juga: Hidden Gems di Pulau Jawa yang Menarik untuk Dikunjungi

Persyaratan Kartu Prakerja gelombang 12

Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan Anda memenuhi syarat peserta Kartu Prakerja berikut ini:

1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia di atas 18 tahun
3. Tidak sedang sekolah/kuliah

Cara Daftar dan Seleksi Kartu Prakerja

Berikut ini tahapan pendaftaran dan seleksi yang harus diikuti untuk menerima bantuan Kartu Prakerja:

Baca Juga: Situs www.prakerja.go.id Sudah Dibuka, Ini Cara Buat Akun Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 Hingga Lolos

1. Buka laman www.prakerja.go.id.

2. Siapkan nomor KK dan NIK, masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun.

3. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.

4. Klik 'gabung' pada gelombang yang sedang dibuka.

5. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi gelombang melalui SMS, pastikan nomor ponsel yang Anda daftarkan aktif.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Segera Dibuka, Cermati Syarat dan Cara Daftarnya Berikut Ini

Informasi lebih lanjut seputar program Kartu Prakerja dapat dilihat di www.prakerja.go.id/faq.

Itulah informasi persyaratan dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 12. Bila Anda memenuhi persyaratan, pastikan Anda mengikuti tahapan seleksi dengan seksama.***

Editor: Heru Fajar

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x