Pasti Tidak Lolos Seleksi! Dua Golongan Berikut Tidak Layak Dapatkan Kartu Prakerja 2021

- 21 Februari 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 tahun 2021.
Ilustrasi pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 tahun 2021. /Prakerja.go.id

SEMARANGKU – Pemberian bantuan dari pemerintah melalui program pemberian Kartu Prakerja kini berlajut kembali.

Setelah pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 11 resmi ditutup dan bahkan sudah diumumkan para penerimanya melalui akun masing-masing, kini pemerintah kembali menganggarkan program Kartu Prakerja tahun 2021.

Bahkan, penganggaran program Kartu Prakerja untuk tahun 2021 telah dilakukan pada akhir tahun 2020 lalu.

Baca Juga: New Pajero Sport Lebih Mewah dengan Berbagai Penyempurnaan hingga Teknologi Terkini, Banyak Keuntungan

Hal tersebut langsung disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dalam rapat terbatas yang telah diadakan pada Selasa, 29 Desember 2020 di Istana Merdeka Jakarta.

Dalam rapat terbatas tersebut Presiden Joko Widodo menyampaikan beberapa bantuan sosial yang akan diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat di tahun 2021. Yang salah satunya adalah program Kartu Prakerja.

"Kemudian program kartu prakerja Rp10 triliun, bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa Rp14,4 triliun. Kemudian ditambah dengan diskon listrik selama 6 bulan ini Rp3,78 triliun," tutur Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Vaksin Nusantara Vaksin COVID-19 Terbaru Buatan Anak Bangsa, Hasil Penelitian Dr Terawan

Namun perlu diingat! Ketika pendaftaran Kartu Prakerja tahun 2021 dibuka, mending dua golongan berikut tidak perlu mendaftarkan diri untuk mendapatkan Kartu Prakerja 2021.

Dua golongan tersebut pasti tidak lolos bila menyertakan diri untuk menjadi penerima program ini. Berikut rincian detail dua golongan yan pasti tidak lolos 

Golongan pertama, bila kamu merupakan salah satu dari golongan berikut dipastikan tidak akan lolos sebagai penerima kartu prakerja tahun 2021.

Baca Juga: Baru! Cara Dapat Kuota Internet Gratis Kemdikbud Bulan Maret 2021, Hubungi Pihak Ini

Siapakah yang termasuk dalam golongan tersebut? Berikut paparannya:

  1. Pejabat negara
  2. Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  3. Aparatur Sipil Negara
  4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  6. Kepala Desa dan perangkat desa
  7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada baan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Baca Juga: BSU BLT Subsidi Gaji Cair Lagi di Tahun Ini, Berikut Bocoran Kemnaker!

Golongan kedua, ingat Kartu Prakerja dikhususkan pada penerima tertentu saja. Dalam artian bila kamu sudah pernah mendapatkan Bantuan Sosial (bansos) dari Kementerian Sosial, otomatis kamu tidak bakalan lolos di pendaftaran Kartu Prakerja.***

Editor: Heru Fajar

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x