SEMARANGKU – Simak baik-baik syarat dan cara menukar uang rusak ke Bank Indonesia untuk dapat ganti dalam jumlah tertentu.
Ternyata uang rusak bisa ditukar ke Bank Indonesia, masyarakat hanya perlu mengikuti syarat dan cara menukar uang tersebut dalam penjelasan berikut ini.
Agar uang rusak bisa ditukar dan digunakan kembali, ketahui syarat dan cara menukar uang rusak ke Bank Indonesia berikut ini.
Baca Juga: Terungkap Alasan BLT Subsidi Gaji Tahun 2021 Belum Cair, Ternyata KPK Jadi Salah Satu Penyebabnya!
Ini syarat dan cara menukar uang rusak ke Bank Indonesia
Ketentuan uang rusak yang bisa ditukar yaitu uang rusak yang dikenali ciri-ciri keasliannya dan uang rusak yang sulit dikenali ciri keasliannya.
Berikut uang rusak yang dikenali ciri-ciri keasliannya, dengan syarat:
- Fisik uang kertas lebih besar dari dua pertiga ukuran aslinya.
- Uang rusak masih merupakan suatu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap.
- Uang rusak yang bukan merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak dua bagian terpisah dan kedua nomor seri pada uang rusak tersebut lengkap.
Baca Juga: Terungkap Alasan BLT Subsidi Gaji Tahun 2021 Belum Cair, Ternyata KPK Jadi Salah Satu Penyebabnya!