Bantuan UMKM BPUM Rp2,4 Juta Cair 2021, Ini Syarat dan Cara Dapat via HP di eform.bri.co.id/bpum

- 30 Januari 2021, 16:38 WIB
Login eform.bri.co.id/bpum untuk cek penerima BLT BPUM Rp2,4 Juta
Login eform.bri.co.id/bpum untuk cek penerima BLT BPUM Rp2,4 Juta /Instagram.com/@kemenkopUKM

SEMARANGKU - Simak syarat dan cara dapat bantuan BPUM UMKM Rp2,4 juta berikut ini.

Penyaluran program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk pelaku UMKM akan dilanjutkan di tahun 2021

Untuk besar bantuannya sendiri, setiap penerima bantuan BPUM akan mendapatkan uang sejumlah Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Menag Yaqut Jadikan Borobudur Rumah Ibadah Buddha di Dunia, Ganjar Pranowo: Kabar Baik!

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini di RCTI, Al Bawa Bukti Baru, Ini Reaksi Andin!

Untuk memeriksa apakah kamu merupakan penerima bantuan BPUM, langsung saja cek secara online melalui langkah-langkah berikut ini.

Cara dapat BPUM UMKM bisa dipastikan dengan cek via Eform BRI

1. Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum

2. Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi sesuai dengan captcha

3. Klik Proses Inquiry

Baca Juga: Ikatan Cinta Pindah Jam Tayang Karena TikTok Awards, Cek Jadwal Acara TV RCTI Malam Ini Terbaru

Baca Juga: Sekarang Hari Raya Saraswati, Ini Doa Kemenag Untuk Umat Hindu

Sesaat setelahnya kamu akan dialihkan kepada halaman hasil pengecekan. Jika terdaftar, maka akan ada tulisan dengan warna hijau. Namun, jika tidak, tulisan tersebut akan berwarna merah.

Jika kamu tidak terdaftar, kemungkinan besar kamu tidak memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan.

Apa saja syaratnya bisa kamu cek pada poin-poin di bawah ini.

Baca Juga: Jadwal Ikatan Cinta Malam Ini di RCTI, Ada TikTok Award, Ini Bocoran Sinopsisnya

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Malam Ini, Ikatan Cinta Pindah Jam Tayang Ada TikTok Awards, Main Jam Ini

Syarat penerima BPUM UMKM Rp2,4 juta

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki Usaha Mikro
  • Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Selain melalui situs resmi bantuan BPUM, kamu juga bisa menunggu SMS dari Kementerian terkait yang berisi pemberitahuan bahwa pengajuan bantuanmu diterima.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah