Kriteria Usaha dan Cara Dapat BLT Rp3,5 Juta Pakai HP di dtks.kemensos.go.id, Cek Segera!

- 28 Januari 2021, 10:25 WIB
Ilustrasi BLT Rp3,5 juta
Ilustrasi BLT Rp3,5 juta /Pixabay

SEMARANGKU - Cek kriteria pelaku usaha yang berhak dapat bantuan BLT Rp3,5 juta dari Kemensos.

Selain kriteria pelaku usaha yang berhak dapat BLT Rp3,5 juta, simak juga syarat serta cara dapat BLT untuk pelaku usaha senilai Rp3,5 juta dari Kemensos.

Cek disini untuk mengetahui syarat agar lolos menerima bantuan BLT KPM PKH Rp3,5 juta.

Baca Juga: RESMI! Jinyoung GOT7 Tanda Tangan Kontrak dengan BH Entertainment

Baca Juga: BLT Rp300 Ribu dari Pemerintah Bisa Didapatkan dengan Mudah Lewat HP, Cek Sekarang Juga!

Bantuan modal Rp3,5 juta tersebut akan menyasar target yang yaitu para KPM PKH Graduasi atau Lulusan PKH yang memiliki rintisan usaha.

Lulusan PKH umumnya terdiri dari dua kelompok, yakni mandiri dan alamiah. Yang dimaksud mandiri adalah keluarga penerima yang sukarela mengundurkan diri karena dianggap sudah mampu mencukupi kebutuhan mereka sehari-hari.

Sedangkan, bagi yang lulus dari PKH secara alamiah adalah bila mereka sudah dipandang tidak layak lagi menerima salah satu unsur bantuan karena sudah memiliki penghasilan diatas kategori rata rata orang miskin atau anak dari keluarga tersebut telah lulus.

Baca Juga: BLT Rp300 Ribu dari Pemerintah Bisa Didapatkan dengan Mudah Lewat HP, Cek Sekarang Juga!

Baca Juga: Dapat Ancaman Perang dari Israel, Iran: Itu Ilusi, Zionis Belum Paham Kekuatan Kami!

Bantuan modal usaha sebesar Rp3,5 juta per KPM rencananya akan diberikan kepada 10.000 KPM PKH. Ini berlaku bagi mereka yang memiliki usaha dan terdampak pandemi Covid-19. Bagi yang lulus seleksi, penerima akan menerima pendampingan sampai mendapatkan bantuan modal usaha.

Lalu, bagaimana cara mengecek penerima bantuan BLT KPM PKH Rp3,5 juta dan syarat mendapatkannya? Berikut tata cara mengakses informasi bantuan bagi para graduasi KPM PKH seperti dikutip dari dtks.kemensos.go.id:

Cara cek penerima bantuan BLT KPM PKH Rp3,5 juta

1.Buka laman dtks.kemensos.go.id.

2.Pilih ID Kepesertaan yang diinginkan.

Baca Juga: Virus Nipah Mulai Memasuki Malaysia, Kemenkes RI Minta Masyarakat Indonesia Lakukan Ini

Baca Juga: Jadwal Bola Liga Italia Live Streaming di RCTI 30-31 Januari 2021, Sampdoria vs Juventus, Inter Milan, Napoli

3.Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih, bisa menggunakan NIK.

4.Masukkan Nama yang sesuai dengan ID yang dipilih.

5.Masukkan kode yang tertera.

6.Klik ‘Cari’.

7.Muncul keterangan apakah ID yang di-input terdaftar atau tidak di DTKS.

Seperti program bantuan pada umumnya, bantuan modal KPM PKH Rp3,5 juta disalurkan melalui bank anggota Himpunan Bank-bank Negara (Himbara). Bantuan KPM PKH Rp3,5 juta disalurkan ke rekening penerima. Bagi yang tidak memiliki rekening bantuan akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Alasan Ganjar Pranowo Pakai Baju Adat Riau Saat Vaksinasi Tahap Kedua: Biar Jateng, Kita Indonesia!

Baca Juga: Gunakan Pakaian Adat Serba Kuning, Ganjar Pranowo Jalani Vaksinasi Dosis Kedua

Syarat untuk lolos mendapatkan bantuan Rp3,5 juta dari Kemensos

1. Warga miskin atau rentan miskin

2. Anggota KPM PKH yang telah digraduasi.

3. Memiliki usaha.

Bagi penerima yang lolos dan memenuhi syarat, akan ada info yang diberikan oleh pendamping PKH. Prosedur pencairan dana bantuan modal usaha nantinya juga disupervisi oleh pendamping PKH tingkat kecamatan.

Baca Juga: Unik, Ganjar Pranowo Buka Resleting Saat Vaksinasi Tahap Kedua, Ini Alasannya!

Baca Juga: Ganjar Pranowo Mengaku Menghubungi Penjahit Sebelum Vaksinasi Tahap Kedua, Ini Tujuannya!

Kriteria pelaku usaha yang berhak mendapatkan modal kewirausahaan sosial KPM PKH Rp3,5 juta

1. Kelontong.

2. Kuliner.

3. Pedagang.

4. Penjahit.

5. Pertanian.

6. Peternak.

***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah