BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta Cair Lagi Tahun 2021? Menaker Ida Sebutkan Syarat Pencairan Buat Karyawan

- 27 Januari 2021, 15:17 WIB
Menaker Ida beberkan syarat pencairan BLT subsidi gaji Rp2,4 juta.*
Menaker Ida beberkan syarat pencairan BLT subsidi gaji Rp2,4 juta.* /Tangkapan layar/Kemnaker.go.id

SEMARANGKU – Bantuan BLT subsidi gaji Rp2,4 juta akan cair lagi tahun 2021? Menaker Ida menyebutkan syarat pencairan agar karyawan bisa dapat.

BLT subsidi gaji Rp2,4 juta sangat ditunggu-tunggu pencairannya oleh karyawan pada tahun 2021 ini setelah sebelumnya cair pada tahun 2020.

Ternyata, pencairan BLT subsidi gaji Rp2,4 juta akan dicairkan oleh Menaker Ida pada tahun 2021 jika para karyawan memenuhi syarat berikut ini.

Baca Juga: Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo Akan Jadikan Polisi Lebih Humanis, Ganjar: Saya Mendukung

Baca Juga: Jadi Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo Akan Buat ‘Imej’ Polri Tegas Tapi Humanis

Syarat Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta Bisa Cair Tahun 2021 Disebutkan Menaker Ida

Menaker Ida Fauziyah mengatakan realisasi penyaluran BLT subsidi gaji Rp2,4 juta yang telah mencapai 98,91 persen dari total penerima yang telah ditetapkan.

Total anggaran yang tersalurkan yaitu sebesar Rp29.444.763.600.000. Secara rinci, BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang/termin I telah tersalurkan kepada 12.293.134 orang, dengan realisasi anggaran mencapai Rp14.751.760.800.000 atau setara 99,11 persen.

Sedangkan gelombang/termin II telah tersalurkan kepada 12.244.169 orang dengan realisasi anggaran mencapai Ro14.693.022.800.000 atau jika diprosentasekan sebesar 98,71 persen.

Baca Juga: Presiden Jokowi, Menkes Budi, Hingga Raffi Ahmad, Setelah Disuntik Vaksin Covid-19: Hanya Pegal-pegal

Baca Juga: Realisasi Program Vaksinasi Covid-19 Disebut Masih Rendah, Jokowi: Perlu Manajemen Lapangan yang Baik

“Total penerima  BSU secara nasional sebanyak 12.403.896 orang, dengan rata-rata gaji Rp3,12 juta dan total perusahaan yang pekerjanya penerima bantuan subsidi upah sebanyak 413.649 perusahaan," kata Menaker Ida pada Rapat Kerja (Raker) Bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin, 18 Januari 2021.

Menaker menjelaskan, rekening yang belum dapat tersalurkan dikarenakan beberapa hal seperti duplikasi data, nomor rekening yang tidak valid, rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama, serta rekening tidak sesuai dengan NIK, dibekukan.

Menaker Ida menambahkan bahwa uang yang dikembalikan ke kas negara sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan, mengingat tahun anggaran 2020 sudah berakhir.

Baca Juga: Presiden Jokowi Kembali Melantik Sri Mulyani, Erick Thohir, Kini Sebagai Anggota Dewan Pengawas LPI

Baca Juga: BTS Menjadi Idola K-Pop Pertama yang Dapat Nominasi di Korean Music Awards 2021, Sabet 5 Kategori

Namun Menaker memastikan, penerima BSU yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah, penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali.

“Jadi mudah-mudahan pada bulan Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali,” kata Menaker Ida menambahkan.

Terkait pertanyaan mengenai penyaluran BLT subsidi gaji tahun 2021, Menaker Ida belum bisa memberikan kepastian penyalurannya kembali.

Baca Juga: Suntik Vaksin Sinovac Tahap 2 Bareng Presiden Jokowi, Raffi Ahmad: Pegal dan Ngantuk!

Baca Juga: Gelar Jenderal Bintang 4, Ini Sumpah Jabatan Kapolri Listyo Sigit Prabowo di Istana Negara

Menaker Ida mengungkapkan bahwa pihaknya telah memiliki hasil evaluasi untuk dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian kendati belum mendapat perintah untuk menyalurkan BLT subsidi gaji di tahun 2021.

“Untuk tahun anggaran APBN 2021, kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU.  Kami sudah punya hasil evaluasi yang akan kami berikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian,” katanya.

Lebih lanjut, Menaker mengungkapkan kondisi yang memungkinkan disalurkannya kembali BLT subsidi gaji di tahun 2021.

“Jika kondisi perkonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang Program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada  tahun 2021,“ kata Menaker Ida.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x