BLT Subsidi Gaji Gelombang 3 Akan Ditransfer ke Rekening Karyawan, Ini Jadwal dan Syarat!

- 27 Januari 2021, 05:00 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Instagram/@kemnaker/

Baca Juga: Jawaban Tak Terduga Jin Tentang Kalimat Pujian yang Disukai RM Justru Bikin Member BTS Kaget!

Menurut keterangan Menaker Ida Fauziyah, Kemnaker akan mencairkan BLT subsidi gaji gelombang 3 di tahun 2021 jika kondisi ekonomi Indonesia belum pulih.

Pihak Kemnaker juga mengaku belum mendapatkan perintah untuk mencairkan BLT subsidi gaji gelombang 3 oleh pihak terkait.

"Untuk tahun anggaran APBN 2021, kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU. Kami sudah punya hasil evaluasi yang akan kami berikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian." Tutur Menaker Ida Fauziyah.

Baca Juga: Presiden Jokowi Soal Tol Kayu Agung-Palembang: Pelabuhan Bakauheni ke Palembang Cuma 3 Jam

Baca Juga: Ini Dia Daftar Game PS5 dan Xbox Series X yang Akan Rilis di Tahun 2021

"Jika kondisi perkonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang Program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada tahun 2021." Tambahnya.

Jika jadwal pencairan telah ditetapkan, maka BLT subsidi gaji gelombang 3 akan cair ke pekerja/karyawan dengan gaji di bawah Rp5 juta serta terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Pencairan BLT subsidi gaji Rp2,4 juta dilakukan dua kali per dalam empat bulan, dengan nominal Rp1,2 juta. ***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah