BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta Tak Kunjung Masuk Rekening Karyawan, Ternyata Ini Penyebabnya

- 25 Januari 2021, 14:41 WIB
Ilustrasi Pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Keternagakerjaan Rp2,4 Juta.*
Ilustrasi Pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Keternagakerjaan Rp2,4 Juta.* /Pixabay/Peggy_Marco

SEMARANGKU – BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta tak kunjung masuk ke rekening karyawan, ternyata ada beberapa penyebab dari hal tersebut.

BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan mulai disalurkan ke rekening karyawan bergaji di bawah Rp5 juta sejak September tahun 2020 lalu.

Bantuan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta diharapkan kembali cair di tahun 2021 oleh para karyawan tersebut.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale (SMS) Dimulai, Dapatkan Gratis Ongkir Rp0 dan ShopeePay Deals Rp1 Tiap Bulan!

Baca Juga: Duh! Dokter di Palembang Meninggal Dunia Usai Suntik Vaksin Covid-19, Ini Faktanya

Penyebab BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta Tak Masuk Rekening Karyawan

Menaker Ida Fauziyah mengumumkan pembaruan terkini penyaluran BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta telah mencapai 98,91 persen dengan total realisasi anggaran BSU yang tersalurkan sebesar Rp29.444.763.600.000.

Secara rinci, BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang/termin I telah tersalurkan kepada 12.293.134 orang, dengan realisasi anggaran mencapai Rp14.751.760.800.000 atau setara 99,11 persen.

Sedangkan gelombang/termin II telah tersalurkan kepada 12.244.169 orang dengan realisasi anggaran mencapai Ro14.693.022.800.000 atau jika diprosentasekan sebesar 98,71 persen.

Baca Juga: BTS Akan Rilis Album BE Versi Terbaru, Big Hit Entertainment Janjikan ARMY Hadiah Mengejutkan, Apa Itu?

Baca Juga: Aktris Korea Song Yoo Jung Meninggal Dunia Diduga Karena Bunuh Diri, Pernah Bermain di School 2017

“Total penerima  BSU secara nasional sebanyak 12.403.896 orang, dengan rata-rata gaji Rp3,12 juta dan total perusahaan yang pekerjanya penerima bantuan subsidi upah sebanyak 413.649 perusahaan," kata Menaker Ida pada Rapat Kerja (Raker) Bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin, 18 Januari 2021.

Menaker menjelaskan, rekening yang belum dapat tersalurkan dikarenakan beberapa hal seperti duplikasi data, nomor rekening yang tidak valid, rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama, serta rekening tidak sesuai dengan NIK, dibekukan.

Menaker Ida menambahkan bahwa uang yang dikembalikan ke kas negara sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan, mengingat tahun anggaran 2020 sudah berakhir.

Baca Juga: WOW, Drama Korea The Uncanny Counter Season Dua Dikonfirmasi Akan Segera Dibuat!

Baca Juga: BLINK, Bersiaplah! Rose BLACKPINK Akan Rilis Lagu Debut Solonya Bulan Ini Juga!

Namun Menaker memastikan, penerima BSU yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah, penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali.

“Jadi mudah-mudahan pada bulan Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali,” kata Menaker Ida menambahkan.

Terkait pertanyaan mengenai penyaluran BLT subsidi gaji tahun 2021, Menaker Ida belum bisa memberikan kepastian penyalurannya kembali.

Baca Juga: Robot Sophia Akan Diproduksi Massal di 2021, Pengembang: Bisa Jadi Teman Manusia

Baca Juga: Daftar Pemenang APAN Music Awards 2020, BTS Boyong Daesang, TWICE-BLACKPINK Bawa Trofi

Menaker Ida mengungkapkan bahwa pihaknya telah memiliki hasil evaluasi untuk dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian kendati belum mendapat perintah untuk menyalurkan BLT subsidi gaji di tahun 2021.

“Untuk tahun anggaran APBN 2021, kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU.  Kami sudah punya hasil evaluasi yang akan kami berikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian,” katanya.

Lebih lanjut, Menaker mengungkapkan kondisi yang memungkinkan disalurkannya kembali BLT subsidi gaji di tahun 2021.

“Jika kondisi perkonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang Program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada  tahun 2021,“ kata Menaker Ida.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x