Baca Juga: Presiden Jokowi dan BPOM Beri Izin, Ganjar Pranowo: Tanggal 14 Januari Mulai Suntik!
“Jadi Kartu Prakerja akan dilanjutkan di 2021 sehingga bagi para sobat Prakerja yang telah memasukkan data dan yang nantinya belum lolos sebagai penerima tahun ini jangan berkecil hati karena bisa mengikuti batch selanjutnya, batch 1 di tahun 2021,” kata Denni, dikutip dari ANTARA, Selasa 12 Januari 2021.
Berdasarkan Permenko No. 11 Tahun 2020, setiap penerima kartu prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak ditetapkan sebagai penerima.
Jika tidak membeli pelatihan pertama dalam kurun waktu 30 hari sejak ditetapkan, penerima yang bersangkutan gagal mendapat manfaat Kartu Prakerja dan anggaran untuk itu akan ditarik.
Baca Juga: Sebelum Nakes, 10 Tokoh di Semarang Ini Juga Divaksin Tahap Pertama 14 Januari Besok, Siapa Saja?
Baca Juga: Keluarga Korban di Provinsi Ini Dapat Fasilitas dari Sriwijaya Air Jika Hendak ke Jakarta
Sebelum mendaftar kartu prakerja, ada bebarapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain berkewarganegaraan Indonesia, sudah berusia di atas 18 tahun, dan tidak sedang sekolah atau kuliah.
Adapun persiapan yang perlu dilakukan yaitu tersedianya beberapa dokumen antara lain kartu keluarga, kartu tanda penduduk, nomor ponsel yang aktif, dan alat tulis.
Persiapan tersebut berkaitan dengan langkah pendaftaran yang harus ditempuh. Berikut langkah-langkahnya:
Baca Juga: Dr Tirta Tanggapi Izin Penggunaan Darurat dari BPOM, Bangga Hasilnya di Atas Standar WHO