Alhamdulillah, Ini 4 Golongan Penerima Keringanan dan Listrik Gratis PLN, Kamu Termasuk?

- 10 Januari 2021, 12:18 WIB
Ilustrasi Token Listrik yang telah berhasil ditukarkan menjadi kWh.*
Ilustrasi Token Listrik yang telah berhasil ditukarkan menjadi kWh.* /Twitter/@pln_123

Baca Juga: Diduga Bukan Karena Faktor Cuaca, Pesawat Sriwijaya Air yang Jatuh Dicurigai Karena Malasah ini

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING AS Roma vs Inter Milan Gratis TV Online Liga Italia 10 Januari 2021

Keputusan tersebut sesuai dengan arahan yang diberika oleh Presiden Jokowi dalam rapat terbatas yang telah digelar pada tanggal 28 Desember 2020 yang telah disepakati oleh tiga menteri sekaligus yakni: Menteri ESDM, Menteri Keuangan, dan Menteri BUMN yang membahas tentang Program Pemulihan Ekonomi Nasional Sektor Ketenagalistrikan dengan ketentuan teknis sebagai berikut:

Golongan pertama mendapatkan keringanan tagihan listrik 2021 sebesar 100 persen. Yang termasuk ke dalam golongan pertama antara lain: rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), UMKM golongan bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA), golongan industri kecil daya 450 VA(I1/TR 450 VA), dan diskon sebesar 50 persen diberikan kepada golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA).

Golongan kedua mendapatkan keringanan tagihan listrik 2021 berupa pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum. Yang termasuk ke dalam golongan ini adalah: golongan sosial, bisnis, dan industri daya 1.300 VA ke atas, serta golongan layanan khusus.

Baca Juga: Netizen Asing Protes Manajemen Sriwijaya Air di Twitter, English please?

Baca Juga: Cara Dapat Bansos BLT Rp300 Ribu Pakai HP, Segera Login dtks.kemensos.go.id

Golongan ketiga mendapatkan keringanan tagihan listrik 2021 berupa pembebasan biaya beban atau abonemen. Yang termasuk ke dalam golonga ini adalah: golongan sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA, golongan bisnis dan industri daya 900 VA.

Golongan ke empat mendapatkan keringanan tagihan listrik 2021 berupa pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum. Yang termasuk ke dalam golongan ini adalah pelanggan golongan layanan khusus disesuaika dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL). ***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: PLN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x