BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta di 2021 Cair ke 5 Golongan Penerima! Apakah Kamu Termasuk?

- 6 Januari 2021, 09:31 WIB
5 Golongan Penerima BLT UMKM BPUM
5 Golongan Penerima BLT UMKM BPUM / pembiayaan.depkop.go.id

SEMARANGKU - Lima golongan penerima BLT UMKM Rp2,4 juta di tahun 2021! Apakah kamu termasuk? Yuk segera baca artikel ini agar kamu mengetahui siapa saja yang akan menerima Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM Rp2,4 juta di tahun 2021.

Perlu kamu ketahui sebelumnya bahwa pemberian BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta di tahun adalah untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Melalui Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki sedang melakukan pengusulan agar BLT UMKM BPUM ini dapat diperpanjang di tahun 2021 ini.

Baca Juga: Kapolda Jateng Singgung Distribusi Vaksin Sinovac dan Pengamanan Abu Bakar Ba'asyir

Baca Juga: Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy S21 Lengkap dengan Tanggal Rilis di Indonesia

Hal itu dikarenakan penyaluran BLT UMKM BPUM di 2020 sudah terealisasikan 100 persen.

Bila ingin mendapatkan BLT UMKM segera mendaftar dengan cara mengajukan diri ke Dinas Kopreasi Usaha Kecil Menengah Kabupaten atau Kota di wilayah masing-masing.

Namun, tidak semua pelaku UMKM mendapatkan BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta tersebut.

Baca Juga: Waspada, Gunung Merapi Muntah Lava Pijar Hampir Tiap Jam

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING RCTI: AC Milan vs Juventus Gratis di TV Online Liga Italia Malam Ini

BLT UMKM Rp2,4 diberikan kepada golongan yang penuhi syarat ini:

· Warga Negara Indonesia

· Mereka yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

· Memiliki usaha mikro

· Bukan ASN, TNI/PORI, serta bukan pegawai BUMN/BUMD

· Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Benarkah Semprotan Penyegar Mulut Bisa Tangkal dan Sembuhkan Covid-19? Ini Penjelasan BPOM

Baca Juga: Jadwal MNC TV Rabu 6 Januari 2021, Lanjutan Raden Kian Santang Dijodohkan dengan Citraloka?

Calon penerima BLT UMKM dapat melengkapi data usalan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan berikut:

· Nomor Induk Kependudukan (NIK)

· Nama lengkap

· Alamat tempat tinggal sesuai KTP

· Bidang usaha

· Nomor telepon

Baca Juga: Selain WNI, Ini Syarat Terbaru Daftar Kartu Prakerja di 2021, Lengkapi Segera!

Baca Juga: Begini Cara Dapat Token Gratis PLN Januari 2021 Lewat www.pln.co.id, Aplikasi, dan WA

Teten juga menambahkan bahwa program BLT UMKM ini dikhususkan bagi pelaku UMKM yang masih unbakable.

Untuk sementara, bagi pelaku UMKM yang sudah dapat menjangkau fasilitas perbankan, dapat mengakses program bantuan kredit perbankan maupun lembaga pembiayaan lainnya.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Komite UMKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah