Baca Juga: LINK LIVE STREAMING RCTI: AC Milan vs Juventus Gratis di TV Online Liga Italia Malam Ini
BLT UMKM Rp2,4 diberikan kepada golongan yang penuhi syarat ini:
· Warga Negara Indonesia
· Mereka yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
· Memiliki usaha mikro
· Bukan ASN, TNI/PORI, serta bukan pegawai BUMN/BUMD
· Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Baca Juga: Benarkah Semprotan Penyegar Mulut Bisa Tangkal dan Sembuhkan Covid-19? Ini Penjelasan BPOM
Baca Juga: Jadwal MNC TV Rabu 6 Januari 2021, Lanjutan Raden Kian Santang Dijodohkan dengan Citraloka?
Calon penerima BLT UMKM dapat melengkapi data usalan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan berikut: