Selain WNI, Ini Syarat Terbaru Daftar Kartu Prakerja di 2021, Lengkapi Segera!

- 6 Januari 2021, 07:56 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja
Ilustrasi Kartu Prakerja /ANTARA/HO-dok pri

Baca Juga: Jadwal MNC TV Rabu 6 Januari 2021, Lanjutan Raden Kian Santang Dijodohkan dengan Citraloka?

Baca Juga: Saksikan Lanjutan Episode Radha Krishna Hari Ini, Jadwal Acara ANTV Rabu 6 Desember 2021

Syarat pertama penerima kartu prakerja, peserta haruslah WNI. Syarat ini dibuktikan dengan kepemilikan KTP. Ketentuan ini Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 76 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Kemudian syarat selanjutny adalah penerima kartu prakerja berusia minimal 18 tahaun. Ini sudah menjadi ketentuan penerima bantuan Kartu Prakerja. Peserta juga harus lulus pendidikan formal. Tidak diperkenankan bagi peserta Kartu Prakerja yang sedang menempuh pendidikan baik SMA maupun jenjang pendidikan tinggi.

Selain syarat diatas setiap peserta sebelum resmi menjadi penerima bantuan Kartu Prakerja, wajib untuk dapat lolos beberapa tes yang diberikan. Tes ini bertujuan untuk mengenali kompetensi dan juga potensi yang calon pelamar miliki. Tes tersebut meliputi tes motivasi dan kemampuan dasar. Dilansir dari website resmi prakerja.go.id.

Baca Juga: Nino dan Elsa Kerja Sama Bocorkan Rahasia Aldebaran ke Andin! Bocoran Ikatan Cinta RCTI 6 Januari

Baca Juga: Jadwal Live Streaming Liga Italia di RCTI: AC Milan vs Juventus dan Napoli vs Spezia Malam Ini

Penerima kartu Prakerja bukanlah seorang pejabat negara. Dilansir dari laman resmi Kartu Prakerja, program ini tidak diperuntukan bagi PNS yang mungkin menjabat sebagai pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian RI, Kepala Desa atau perangkat desa serta jajaran direksi, komisaris dan pengawas BUMN atau BUMD.

Pastikan Anda memenuhi syarat lolos Kartu Prakerja 2021 untuk memanfaatkan berbagai manfaat yang salah satunya adalah insentif Rp600.000 setiap bulanya. ***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Setneg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x