Baca Juga: Diperpanjang Hingga 2021, Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN Januari, Klik www.pln.co.id dan WA
Mulai dari rintisan dengan minimal omzet Rp 5 juta, menengah dengan omzet minimal Rp 10 juta dan golongan usaha mapan dengan omzet di atas Rp 25 juta.
“Harapannya, setelah mengikuti pelatihan berjenjang ini, mereka bisa melihat kompetensi dirinya untuk mengembangkan usaha,” ucap Ema.
“Seberapa besar kemampuan yang ada pada dirinya untuk memajukan usaha hingga melesat dan berpindah kelas dari usaha mikro menjadi usaha kecil, dan usaha kecil menjadi usaha menengah,” imbuhnya.
Baca Juga: 15 Ucapan Selamat Tahun Baru 2021 Paling Menyentuh, Yuk Bagikan di WA, Facebook, Instagram
Baca Juga: Cair Lagi Januari 2021, Buruan Cek NIK KTP ke dtks.kemensos.go.id Dapat Bansos Tunai BST Rp 300 Ribu
Ema menjelaskan, materi pelatihan yang akan diberikan diantaranya mengenai manajemen usaha keuangan, operasional dan SDM, serta pemasaran.
Pelatihan-pelatihan tersebut akan dipandu oleh mentor sekaligus pengusaha UMKM seperti Roy Wibisono dari Naruna Keramik, Anna Yulia Damayanti dari Bright Light Academy (BLA), dan konsultan sekaligus pelatih manajemen Bio Hadikesuma.
Adapun, kriteria calon peserta pelatihan adalah memiliki usaha dan produk sendiri, telah berusaha minimal satu tahun, memiliki omzet per bulan Rp 5 juta sampai Rp 100 juta, tenaga kerja maksimal 15 orang, usia maksimal 45 tahun, dan memiliki legalitas usaha minimal IUMK/NIB.
Baca Juga: MAAF, Kartu Prakerja 2021 Hanya Dibuka Untuk Kriteria Penerima Ini