Baca Juga: Ngeri! Belasan Orang Ngamuk dan Rusak RSUD Brebes Saat Jemput Paksa Jenazah Covid-19
“Kita sedang evaluasi untuk tetap diajukan tahun depan di kuartal 1 meski mungkin keadaan ekonomi sudah baik, tetapi masih sulit usaha mikro,” tambah Teten.
Syarat yang harus dipenuhi agar pelaku UMKM bisa mendapatkan tambahan modal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020. Berikut persyaratannya:
- Warga negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Baca Juga: Pangeran Arab Saudi Disuntik Vaksin Covid-19 Dosis Pertama, Begini Kondisinya
Baca Juga: Catat! Ini Jadwal Operasi Yustisi dan Rapid Test Antigen di Jateng Besok Minggu
Pendaftaran program ini dapat dilakukan secara online atau offline sesuai ketentuan dari dinas koperasi dan usaha kecil menengah di kabupaten /kota masing-masing.
Pendaftar yang belum memiliki rekening bank akan dibuatkan rekening setelah dinyatakan sebagai penerima. Setelah melakukan pendaftaran, pelaku usaha kecil menengah dapat melakukan pengecekan perihal dirinya mendapat bantuan atau tidak.
Para penerima biasanya akan mendapat SMS dari Bank BRI jika dirinya tercatat sebagai penerima dan akan diminta untuk segera melakukan pencairan.
Baca Juga: SEDANG TAYANG Live Streaming Leicester vs MU Gratis, Tonton Langsung di Sini
Baca Juga: Saat Hari Natal, Presiden Turki Erdogan Mengaku Ingin Mendekati Israel, Jalin Hubungan?