Kabar Gembira di Penghujung 2020! BLT UMKM Akan Hadir Lagi Tahun 2021, Update Cara Daftarnya

- 26 Desember 2020, 14:35 WIB
BLT UMKM.*
BLT UMKM.* /Tangkapan layar Kemenkop UKM/.*/Tangkapan layar Kemenkop UKM

Baca Juga: UGM Ciptakan Alat Pendeteksi Covid-19 dan Sudah Dapat Izin Edar Kemenkes, Harganya Sangat Murah

Nilai BLT UMKM yang sudah disalurkan masih sebesar Rp23,4 triliun atau 81,19 persen dari jumlah yang ditargetkan.

Sementara jumlah pelaku UMKM yang sudah mendapatkan bantuan baru 9,7 juta pelaku UMKM dan sisanya sedang dalam proses.

Bila ingin mendapatkan BLT UMKM segera mendaftar dengan cara online maupun offline dengan mengajukan diri ke Dinas Kopreasi Usaha Kecil Menengah Kabupaten atau Kota di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Satgas Sebut Kasus Covid-19 Meningkat Dua Kali Lipat Usai Libur Panjang, Awal Tahun Naik Lagi?

Baca Juga: Israel Kembali Menyerang Gaza Karena Wilayahnya Baru Saja Diserang Kelompok Ini

Besaran BLT UMKM adalah Rp2,4 juta dan hanya diberikan kepada:

  • Warga Negara Indonesia
  • Mereka yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki usaha mikro
  • Bukan ASN, TNI/PORI, serta bukan pegawai BUMN/BUMD
  • Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Calon penerima BLT UMKM dapat melengkapi data usalan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan berikut:

Baca Juga: Pengembang Game Terlaris Tahun Ini, Cyberpunk 2077 Dituntut Investor, Begini Kronologinya

Baca Juga: Tepat Hari Natal, Israel Kirim Serangan Rudal ke Negara Ini, Enam Orang Dinyatakan Tewas!

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: komite-umkm.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah