5 Syarat Lolos apb.kemdikbud.go.id dan Terima BLT Rp 1 juta dari Pemerintah

- 1 Desember 2020, 09:30 WIB
5 Syarat Lolos apb.kemdikbud.go.id dan Terima Rp 1 juta
5 Syarat Lolos apb.kemdikbud.go.id dan Terima Rp 1 juta /Pexels/.*/Pexels

SEMARANGKU – Ada lima syarat untuk kamu yang mau mendapatkan bantuan Rp1 juta dari program BLT APB Kemdikbud.

Dengan hanya melakukan input NIK KTP di apb.kemdikbud.go.id, setiap orang yang lolos 5 persyaratan akan menerima bantuan tersebut.

Perlu diketahui apb.kemdikbud.go.id merupakan link bagi kamu yang mau mendaftar untuk mendapatkan bantuan Rp1 juta. Akan tetapi batas proses verifikasi data penerima hanya sampai akhir November 2020 lalu.

Baca Juga: 15 Ucapan Selamat Datang Bulan Desember 2020 Paling Menarik Cocok untuk Status WA, FB, IG, Twitter

Baca Juga: Cara Aktifkan Paket Unlimited Telkomsel, Solusi Jika Kuota Internet Gratis Kemendikbud Belum Cair

Karena program BLT APB Kemdikbud ini ditujukan untuk membantu pelaku budaya di tengah pandemi Covid-19 ini.

Nah apa saja 5 syarat untuk lolos apb.kemdikbud.go.id dan terima Rp1 juta, sebagai berikut:

1.Penerima adalah pelaku budaya aktif.

Baca Juga: Tambahan Kuota Internet Gratis, Indosat Beri Paket Murah 30 GB Cuma Rp 10, Ini Cara Dapatnya

Baca Juga: Presiden Jokowi Geram, Minta Kepastian Vaksin Covid-19 Usai Tahu Kasus Corona Indonesia Meningkat

Sesuai kriteria yang telah ditetapkan oleh kemendikbud, penerima merupakan pelaku budaya yang aktif sebelum pandemi Covid 19.

2. Tak punya mata pencaharian lain.

Pelaku budaya yang akan menerima bantuan adalah mereka yang tak punya mata pencaharian lain selain di bidang kesenian itu. Sehingga kegiatannya berhenti total selama pandemi.

3. Berpenghasilan maksimal Rp 5 juta.

Baca Juga: Israel Diduga Gandeng Oposisi Iran untuk Bunuh Ilmuwan Nuklir Fakhrizadeh, Siapa?

Baca Juga: Awas, Hewan Berbahaya Ini Kerap Masuk Rumah di di Akhir Tahun, Ini Alasannya

Penerima merupakan pelaku budaya yang memiliki penghasilan per bulan sebesar-besarnya lima juta rupiah sebelum wabah berlangsung. Ini untuk pelaku budaya yang masih lajang.

4. Berpenghasilan Rp 5 juta – Rp 10 juta.

Kriteria ini diberlakukan untuk pemohon yang merupakan pelaku budaya yang telah berkeluarga. Jadi, meski berpenghasilan Rp 5 juta – Rp 10 juta sebelum wabah tapi kamu sudah berkeluarga, tetap bisa mengajukan.

Baca Juga: Begini Cara Hapus Suntuk Selama di Rumah

Baca Juga: Topik #BebaskanAmel Trending di Twitter, Pilkada Belitung Timur Disebut Bermasalah, Ini Kronologinya

5. Belum menerima bantuan di tahap pertama.

Saat ini bantuan Rp 1 juta dari pemerintah ini sudah memasuki tahap 2, penerima di tahap 1 tidak bisa lagi mendapatkan bantuan ini di tahap 2.

Selain 5 syarat tadi, ada kriteria pekerjaan pemohon yang tidak akan disetujui oleh Kemendikbud. Yaitu:

- Pegawai Negeri Sipili (PNS)

Baca Juga: Lapor Nomor Ini Jika Belum Dapat Kuota Internet Gratis 100 GB dari Kemdikbud, Bisa Via WA

Baca Juga: 15 Ucapan Selamat Datang Bulan Desember 2020 Paling Menarik Cocok untuk Status WA, FB, IG, Twitter

- Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PPNS)

- TNI

- Polri

- Karyawan BUMN

- Karyawan BUMD

- Dosen dan Dokter

***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: APB Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x