Baca Juga: Waduh! Gunung Merapi Keluarkan Guguran Lava Baru, Cek Rekamannya di Sini
Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi/Universitas
1. Perguruan tinggi/Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id)
2. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
3. pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemdikbud.go.id)
Syarat untuk Siswa hingga Mahasiswa
Baca Juga: Bakal Menjabat Tahun Depan! Joe Biden Bakal Umumkan Hal Berikut di Bulan Ini
Baca Juga: Diduga Terpapar Covid-19, Habib Rizieq Shihab Bakal Lakukan Swab Test Mandiri
1. Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pelajar/Mahasiswa)
2. Mempunyai nomor HP yang aktif
Syarat untuk Pendidik/Dosen
1. Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pendidik/dosen)
2. Mempunyai nomor HP yang aktif.***