Terbongkar! Kemnaker Ungkap 5 Penyebab BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Belum Cair ke Penerima

13 November 2020, 05:50 WIB
Menaker RI Ida Fauziyah /ZonaPriangan/Heri Sutarma /

SEMARANGKU - Ada lima penyebab bantuan subsidi gaji (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tidak cair-cair juga meskipun sudah dipastikan cair mulai Senin, 9 Oktober 2020.

Jika BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua belum cair juga meskipun data yang didaftarkan sudah valid, maka perlu diperhatikan hal lima berikut ini.

Alasan dana BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tak kunjung masuk ke rekening penerima meskipun data sudah valid adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Pasar Weleri Kendal Terbakar, Api Disinyalir dari Lantai Dua Penyebab Diselidiki, Pedagang Panik!

Baca Juga: Cara Belanja Hemat untuk Meriahkan 11.11, Lihat Caranya Disini

Pertama adalah jenis rekening yang digunakan. Penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 akan terhambat proses pencairanya bila menggunakan rekening giro.

Kemudian penyebab lain BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah duplikasi, rekening tidak aktif, rekening diblokir, dan rekeningnya tidak match antara dengan nama di NIK dengan nama di rekening.

Di samping itu, Menurut Menaker Ida, proses penyaluran BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 sedikit berbeda dari sebelumnya. Hal ini dilakukan mengikuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Juga: Jawa Tengah Terapkan Program Sekolah Virtual dari Ganjar Pranowo dengan Teknis 30 persen Tatap muka

Baca Juga: Kasusnya Ingin Diungkit Lagi, Habib Rizieq: Bagaimana dengan Denny Siregar dan Abu Janda?

Menurut rekomendasi dari KPK terhadap penyaluran BSU subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan, perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak.

Proses pemadanan data tersebut juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran BSU agar tepat sasaran. Oleh sebab itu, setelah pembayaran termin I selesai sekitar dua minggu lalu, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data.

“Kami mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP),” kata Menaker Ida.

Baca Juga: Buruan Ambil Paket Kuota Internet Gratis November, Cair di Telkomsel Lho!

Baca Juga: Ganjar Pranowo Minta Kepala Daerah Tingkatkan Test Karena Ada 7 Zona Merah Baru di Jawa Tengah

Menurut rekomendasi dari KPK, lanjutnya, harus ada pemadanan data penerima program BSU subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan dengan wajib pajak.

“Karena di peraturan menteri itu mereka yang dilaporkan upahnya di bawah Rp 5 juta (per bulan)," kata Ida di Jakarta, Jumat (6/11).

Menaker Ida mengungkapkan bahwa bagi pekerja yang gajinya di atas Rp 5 juta dan merupakan wajib pajak berarti mereka tidak berhak menerima bantuan.

Baca Juga: NIK Tidak Terdaftar Saat Cek BLT BPUM UMKM di eform.bri.co.id/bpum! Segera Lakukan Ini

Baca Juga: Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud Habis? Tenang, Ada Promo Menarik dari Telkomsel! Cek di Sini

Mekanisme pencairan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020.

Permen ini mengatur tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah atau BSU bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dibagi per tahap (batch).

Termin II BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan penyaluran untuk periode November-Desember bagi para penerima BSU termin I melalui rekening yang sudah didaftarkan.

Baca Juga: Ada yang Baru di Bantuan Kuota Internet Gratis Telkomsel Bulan November, Cek Cara Dapatnya di Sini

Baca Juga: Tenang! Telkomsel Bagikan Paket Unlimited untuk Solusi Lain Kuota Internet Gratis, Ini Cara Dapatnya

Jumlah dana BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan kepada pekerja/buruh penerima tetap sama sebesar Rp1,2 juta (Rp600 ribu per bulan).

Menaker Ida memastikan bahwa bagi pekerja/buruh penerima BSU yang sudah memenuhi syarat, maka pencairan termin kedua BSU akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur.

Seperti diketahui, bantuan subsidi upah atau BSU disalurkan kepada para pekerja atau buruh yang bergaji kurang dari Rp5 juta per bulan. Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah atau BSU ini sebesar Rp600.000 disalurkan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta.

BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan disalurkan secara bertahap yakni termin I sebesar Rp1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp1,2 juta pada November-Desember 2020. ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler