YES! BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta Gelombang 2 Langsung Cair ke Kelompok Pekerja Ini

13 November 2020, 05:20 WIB
Segera Lengkapi Data di Link Ini Agar BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair ke Rekeningmu! /Budi Purwito

SEMARANGKU - BSU atau BLT subsidi gaji/upah BPJS Ketenagakerjaan gelombang/termin 2 pasti bisa langsung cair ke pekerja atau karyawan yang masuk kriteria berikut.

Seperti yang diketahui sebelumnya, BSU atau BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan telah mencapai prosea pencairan gelombang/termin 2.

Penyaluran BLT subsidi gaji/upah BPJS Ketenagakerjaan gelombang/termin 2 dilakukan pada Senin, 9 November 2020.

Baca Juga: Cara Belanja Hemat untuk Meriahkan 11.11, Lihat Caranya Disini

Baca Juga: NIK Tidak Terdaftar Saat Cek BLT BPUM UMKM di eform.bri.co.id/bpum! Segera Lakukan Ini

Menaker Ida Fauziyah menyampaikan bahwa penyaluran kali ini dilakukan untuk 2,1 juta penerima.

"Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN," ujar Ida Fauziyah dikutip Semarangku dari Kemnaker.

Seperti gelombang sebelumnya, penyaluran dilakukan melalui Bank Himbara dan Non-Himbara.

Baca Juga: Kasusnya Ingin Diungkit Lagi, Habib Rizieq: Bagaimana dengan Denny Siregar dan Abu Janda?

Baca Juga: Ada yang Baru di Bantuan Kuota Internet Gratis Telkomsel Bulan November, Cek Cara Dapatnya di Sini

"Selanjutnya akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama," lanjut Menaker Ida Fauziyah.

Bantuan BSU atau BLT subsisi gaji BPJS Ketenagakerjaan diharap bisa membantu penerimanya di masa pandemi Covid-19 saat ini.

Penerima BSU berhak mendapat dana bantuan sebesar Rp2,4 juta. Dan penyaluran akan dilakukan dalam dua bulan sekali sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Minta Kepala Daerah Tingkatkan Test Karena Ada 7 Zona Merah Baru di Jawa Tengah

Baca Juga: Jawa Tengah Terapkan Program Sekolah Virtual dari Ganjar Pranowo dengan Teknis 30 persen Tatap muka

Akn tetapi, tidak semua pekerja atau karyawan bisa dapat BSU BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja atau karyawan harus memenuhi kriteria penerima BSU BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan, agar bisa dapat dana bantuan Rp2,4 juta.

Adapun kriteria pekerja/karyawan yang menjadi penerima BSU BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan sebagi berikut.

Baca Juga: Tenang! Telkomsel Bagikan Paket Unlimited untuk Solusi Lain Kuota Internet Gratis, Ini Cara Dapatnya

Baca Juga: Hari Kesehatan Nasional 12 November 2020, Ini Kata WHO Soal Pentingnya Vaksinasi Saat Dewasa

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

3. Pekerja atau buruh penerima gaji atau upah.

4. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

5. Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan dengan jadi di bawah Rp5 juta per bulan.

***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler