Kesalahan Daftar BLT UMKM Banpres BPUM, Bantuan Rp2,4 Juta Dipastikan Gagal Cair ke Rekeningmu

7 November 2020, 07:00 WIB
Ilustrasi BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta /Semarangku.com/

SEMARANGKU - Berikut beberapa kesalahan saat daftar BLT UMKM Banpres BPUM.

Sebelum daftar, perhatikan terlebih dahulu kesalahan saat daftar BLT UMKM Banpres BPUM agar pendaftaran berjalan lancar dan dana bantuan segera cair.

Kesalahan saat daftar BLT UMKM Banpres BPUM adalah tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan pihak penyelenggara.

Karena kesalahan yang dilakukan saat daftar, bisa menyebabkan gagal daftar dan tidak dapat dana bantuan BLT UMKM Banpres BPUM Rp2,4 juta.

Baca Juga: Telkomsel Beri Hadiah HP iPhone 11 dan Pulsa Gratis Rp 3 Juta, Cek Syarat dan Triknya

Seperti yang diketahui sebelumnya, pendaftaran BLT UMKM Banpres BPUM diperpanjang oleh pihak penyelenggara.

Sehingga pelaku UMKM masih berkesempatan untuk daftar BLT UMKM Banpres BPUM.

Pelaku UMKM yang dinyatakan sebeagi penerima akan dapat dana hibah sebesar Rp2,4 juta.

Baca Juga: Jangan Kaget Ada Transferan Rp 1,2 Juta, BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Cair Hari Ini, Ini Cara Ceknya

Adapun pendaftaran bisa dilakukan di kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro setempat, sesuai dengan daerah masing-masing.

Beberapa pendaftar BLT UMKM Banpres BPUM kerap melakukan kesalahan saat daftar, kesalahan mereka adalah tidak memenuhi kriteria atau syarat yang ditentukan pihak penyelenggara.

Adapun syarat dan kriteria pendaftar BLT UMKM program BPUM sebagai berikut, pastikan memenuhi sebelum daftar agar pendaftaran lancar dan dana bantuan bisa cair.

Baca Juga: Rp1,2 Juta Masuk Rekeningmu, BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Sudah Cair, Ini Cara Cek Penerima Bantuan

Kriteria pendaftar BLT UMKM program BPUM.

1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Baca Juga: Realme Buds Air Pro Harga dan Spesifikasi, TWS Nirkabel Berteknologi ENC yang Murah

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: HORE, BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Sudah Cair ke BRI, BNI, BTN, dan Mandiri, Cek kemnaker.go.id

Berikut syarat atau data yang harus dibawah saat daftar.

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Komite UMKM

Tags

Terkini

Terpopuler