Di Rumah Aja, Daftar BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta, Cek Penerima Bisa Online Via eform.bri.co.id/bpum

31 Oktober 2020, 19:39 WIB
Yuk daftar BLT Banpres BPUM dan cek penerima secara daring melalui eform.bri.co.id/bpum dengan mudah. /Dok. PRMN/Semarangku/

* Daftar BLT Banpres UMKM hingga cek penerima siapkan KTP

* Cara cek penerima BLT Banpres UMKM dengan login eform.bri.co.id/bpum

* Login eform.bri.co.id/bpum cukup dengan input NIK atau Nomor KTP

SEMARANGKU – Segeralah daftar BLT Banpres UMKM dan cek penerima online via eform.bri.co.id/bpum tanpa perlu kemana-mana.

BLT Banpres ini di khususkan untuk para pelaku UMKM. Para pelaku UMKM yang telah lolos verifikasi dapat menikmatinya.

Pemberian Bantuan Presiden atau Banpres adalah untuk melakukan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) selama pandemi COVID-19 di Indonesia.

Baca Juga: Cara Daftar BLT UMKM BPUM Tanpa Online, Datangi Kantor ini, Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum

Baca Juga: Link Live Streaming Real Madrid Vs Huesca Malam Ini, Tonton Gratis La Liga Spanyol di TV Online Ini

Pencairan BLT Banpres UMKM mulai dari tanggal 6 Oktober 2020, tepatnya penyaluran BLT Program BPUM tahap pertama telah diterima oleh 9 juta pelaku UKM.

Pendaftaran BLT Program BPUM dapat dilakukan melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro sebagai peserta Program Bantuan Produktif Usaha Mikro di masing-masing Kabupaten.

Selanjutnya proses verifikasi dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Sheffield United vs Manchester City Gratis di TV Online Ini - Liga Inggris

Baca Juga: Penting! Miliki Surat Sakti SKU untuk Daftar BLT UMKM BPUM Rp 2,4 Juta, Begini Cara Buatnya

Nominal pencairan BLT Banpres UMKM adalah sebesar Rp2,4 juta rupiah. Diharapkan dengan nominal tersebut mampu memberikan suntikan dana bagi para pelaku UMKM.

Berikut informasi penting terkait BLT Banpres UMKM!

Kriteria Penerima BLT Banpres UMKM

  • Pelaku usaha mikro yang aktif melaksanakan kegiatan usaha.
  • Tidak sedang menerima kredit perbankan atau lembaga keuangan.
  • Memiliki E-KTP. Memiliki usaha mikro di tempat tinggalnya.
  • Bila memiliki alamat usaha yang berbeda dapat melampirkan surat keterangan usaha atau SKU.
  • Bukan ASN/TNI/POLRI, pegawai BUMN/D.
  • Belum ikut di pendaftaran gelombang sebelumnya.

Baca Juga: Segera Cek! Berikut Syarat Lengkap dan Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Gelombang 2

Baca Juga: Tsunami 20 Meter Bakal Hantam Daratan Pantai Selatan Pulau Jawa, Fenomena Alam Kajian Riset ITB

Persyaratan Penerima BLT Banpres UMKM

  • Mengisi pernyataan dan formulis usula peserta program bantuan produktif usaha mikro.
  • Fotokopi E-KTP.
  • Fotokopi Ijin Usaha (NIB/IUMK/Surat Keterangan Usaha dari Desa/Kelurahan).
  • Foto pelaku usaha mikro bersama produk atau usahanya (di print)
  • Tempat Pendaftaran Penerima BLT Banpres UMKM

Pendaftaran secara offline dapat dilakukan di kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro pada kabupaten atau kota masing-masing di hari kerja dan wajib mematuhi protokol kesehatan.

Pendaftaran Penerima BLT Banpres UMKM secara online dapat melalui laman berikut: https://siapbersamaumkm.kemenkopukm.go.id.

Bagi yang benar-benar lolos, maka berhak mendapatkan bantuan tersebut. Berikut cara termudah untuk mengecek BLT UMKM Program BPUM via BRI.

Baca Juga: Lagi Pandemi COVID-19, Indonesia Tiba-tiba Diminta Siapkan Diri Hadapi Perang Dunia III

Baca Juga: Link Live Streaming Burnley vs Chelsea Liga Inggris Pekan ke-7 Gratis Nonton di TV Online Berikut

  • Buka browser lalu login ke eform.bri.co.id/bpum.
  • Masukkan nomor KTP dan Kode Verifikasi.
  • Klik ‘Proses Inquiry’ lalu akan ada pemberitahuan apakah nomor KTP (NIK) terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Jika dinyatakan sebagai penerima dapat segera melakukan konfirmasi ke Bank BRI terdekat untuk mengurus perihal pencairan.

Jika pemohon sudah menerima sms yang dimaksud, penerima bantuan harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan guna pencairan dana bantuan.

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening, akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur. Bank penyalur yang dimaksud adalah bank himbara yang meliputi Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler