Menaker Akan Cairkan Gelombang 2, Segera Daftar BLT Subsidi Gaji Rp1,2 Juta, Ini Caranya!

28 Oktober 2020, 15:58 WIB
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. /kemnaker.go.id

SEMARANGKU – BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta gelombang 2 segera dicairkan mulai minggu depan.

Pekerja dengan gaji dibawah Rp5 juta dapat mempersiapkan diri untuk menerima bantuan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan untuk digunakan secara bijak.

Bantuan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan diberikan oleh pemerintah sebagai upaya fasilitas bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pokok untuk menggerakan perekonomian nasional.

Baca Juga: Puisi Maulid Nabi Muhammad SAW Menyentuh Hati Karya KH A Mustofa Bisri

Baca Juga: Jadwal SCTV Malam Ini Rabu 28 Oktober 2020 Ada Siaran Live Liga Champions Juventus vs Barcelona

Pekerja dengan gaji dibawah 5 juta dapat menyimak informasi jadwal pencairan BLT subsidi gaji ketenagakerjaan gelombang 2 melalui informasi di bawah ini.

Kemnaker mencatat, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah disalurkan kepada 12,19 juta pekerja atau 98,3 persen pada 23 Oktober 2020.

Rinciannya yakni Tahap 1 telah tersalurkan 99,43 persen, tahap 2 sebesar 99,38 persen, tahap 3 sebesar 99,32 persen, Tahap 4 sebesar 95,04 persen dan Tahap 5 sebesar 97,39 persen.

Baca Juga: Lakukan Ini Jika Sudah Daftar BLT BPUM UMKM Agar Rp2,4 Juta Cair, Pastikan Namamu Ada di E-Form BRI

Baca Juga: Tutup 5 Hari Lagi, Yuk Daftar Bantuan Facebook Rp 31 Juta per UKM, Cek Caranya di Sini

“Realisasi penyaluran termin I per 23 Oktober 2020 telah mencapai 12,19 juta orang pekerja atau 98,30 persen atau senilai Rp 14,6 triliun,” beber Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam Diskusi BNPB secara daring, Selasa, 27 Oktober 2020, dikutip SEMARANGKU dari Kemnaker.

Dia menambahkan, penyaluran BLT Subsidi Gaji sendiri dibagi menjadi dua termin dengan masing-masing akan disalurkan Rp 1,2 juta. Setelah penyaluran termin pertama usai, maka Kemnaker akan memproses termin kedua.

“Termin pertama sudah kita salurkan dan termin kedua disalurkan pada awal November 2020,” jelas Ida.

Baca Juga: Diguncang Gempa Sebanyak  Dua Kali, Warga Kota Mamuju Panik dan Berhamburan Keluar Rumah

Baca Juga: Kuota Internet Gratis Kemdikbud Tahap 2 Cair Hari Ini, Yuk Segera Cek di Sini, Berikut Rinciannya

Sebelumnya, BLT Subsidi Gaji dianggarkan Rp 37,7 triliun yang menargetkan 15,7 juta pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar sebagai penerima bantuan ini.

Namun, hingga batas akhir penyerahan data yang dikumpulkan dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan hanya mencapai 12,4 juta pekerja.

Menurut Ida, sisa dari anggaran itu akan diserahkan kembali ke Bendahara Negara dan rencananya akan disalurkan untuk subsidi gaji bagi guru honorer.

Baca Juga: BELIFT LAB Umumkan Tanggal dan Album Debut Grup Idola K-Pop ENHYPEN, ENGENE Harus Tahu!

Baca Juga: Jadwal Liga Champions: Link Live Streaming Juventus vs Barcelona Matchday 2 Grup G

Karyawan yang merasa memenuhi syarat namun belum ditransfer, bisa mengecek dapat bantuan ini atau tidak melalui situs Kemnaker dengan cara berikut:

1. Buka website resmi Kemnaker di www.kemnaker.go.id

2. Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website

3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu

4. Klik "Daftar Sekarang"

5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor hp yang didaftarkan

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP dengan cara kembali ke laman Kemnaker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login"

7. Isi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan.

8. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya

Baca Juga: Undang Difabel dan Eks Napi Terorisme di Upacara Sumpah Pemuda, Ganjar Pranowo: Karyanya Bagus!

Baca Juga: SM Entertainment Kenalkan Member Kedua Aespa, Karina, Ini Hal yang Perlu Diketahui Tentangnya

9. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker

10. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun belum menerima subsidi gaji.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler