Selain Login Depkop.go.id, Ini Cara Lain Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta Pasti Cair!

21 Oktober 2020, 09:57 WIB
Selain Login Link www.depkop.go.id, Ini Cara Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta Pasti Cair! /PIXABAY

SEMARANGKU - Daftar BLT UMKM online bisa dilakukan dengan login link  www.depkop.go.id.

Menurut Komite UMKM di situs resminya, mendaftar di  www.depkop.go.id, bantuan BLT UMKM langsung cair ke rekening.

Akan tetapi, banyak orang yang mengeluh jika mendaftar online tidak bisa dan link sulit diakses.

Baca Juga: Kudapan Seru hingga Solusi Logistik di Merchant ShopeePay Minggu Ini!

Tenang! Selain daftar BLT UMKM melalui  www.depkop.go.id, kamu juga bisa daftar sebagai penerima BLT UMKM dengan cara lain.

Menurut Hanung Harimba Rachman selaku Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM, Pendaftaran BLT UMKM Masih dibuka.

Bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta diperpanjang hingga bulan November 2020.

Baca Juga: Kritik Penanganan Covid-19 Pemerintah di ILC, Rizal Ramli: Gak Punya Prioritas, Kebanyakan Proyek!

Baca Juga: Cara Mudah Cek Penerima BLT UMKM Program BPUM, Link BRI Login eform.bri.co.id/bpum, Pakai KTP Saja

Setiap pelaku UMKM berkesempatan mendapat bantuan uang tunai Rp2,4 juta.

Sebagaimana dikutip dari artikel SEMARANGKU sebelumnya.

Jika pendaftaran secara online tidak berhasil, sebaiknya lakukan pendaftaran secara konvensional.

Baca Juga: Besok Cair! Ini Cara Cek Kuota Internet Gratis Kemendikbud di Telkomsel, Indosat, Tri, XL, Smartfren

Baca Juga: Buruan Klaim! Ini Cara Dapat Kuota Internet Gratis 100 GB Youtube-Instagram dari By.U

Pendaftaran program ini dapat dilakukan secara offline dengan mendatangi dinas koperasi dan usaha kecil menengah di kabupaten/kota masing-masing.

Akan tetapi perlu diperhatikan sebelum mendaftar.

Sebelum mendaftar, pelaku UMKM harus memenuhi syarat berikut.

Baca Juga: Masih Dibuka! Ini Cara Dapat Hadiah Uang Hingga Rp 7,5 Juta dari Telkomsel Cuma Pakai HP

Baca Juga: Alhamdulillah, Kuota Internet Gratis Kemdikbud Cair Besok, Ini Cara Cek Via WA dan Call Center

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4.Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

Baca Juga: Atur Tanggung Jawab Vaksin Covid-19, Jokowi Tunjuk 2 Kementerian Ini untuk Bagi Tugas

Baca Juga: Cuma Pakai HP, Ini Tips Mudah Dapat Uang Rp 10 Juta dari Telkomsel, Segera Klaim!

5.Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Syarat tersebut telah ditentukan oleh Kemenkop UKM.

Bagi calon pendaftar harus memenuhi syarat tersebut. ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler