Kartu Prakerja Gelombang 11 Simpang Siur, Yuk Cairkan Insentif 5 Bansos Ini, Bisa Sampai 2021

15 Oktober 2020, 17:59 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 11 Simpang Siur, Yuk Cairkan Insentif 5 Bansos Ini /Prakerja.go.id

SEMARANGKU – Pemerintah Indonesia kembali mengumumkan untuk memperpanjang beberapa bantuan sosial (Bansos) hingga 2021, seperti satunya dari Kartu Prakerja dan BLT subsidi gaji. 

Adapun tujuan memperpanjang bansos hingga tahun 2021 tiada lain sebagai bentuk pemulihan ekonomi bagi para pekerja, pelaku usaha, kepala rumah tangga hingga masyarakat umum.

Oleh karenanya, pemerintah resmi mengumkan 6 bansos yang dapat membantu masyarakat untuk menjanali kehidupan di tengah krisisnya ekonomi.

Baca Juga: ShopeePay Day Digelar 15 Oktober Hadirkan Solusi Belanja Hemat Sambut Shopee 11.11 Big Sale

Tidak hanya itu, bansos tersebut memiliki syarat dan kriteria tertentu. Artinya, tidak semua masyarakat mendapatkan bansos dari pemerintah.

Berikut 6 bantuan sosial pemerintah yang diperpanjang hingga tahun 2021 dikutip dari Instagram @bappenasri sebagai berikut:

1. Kartu Prakerja

Program kartu Prakerja adalah program bantuan kepada para pekerja atau korban PKH dengan mengikuti pelatihan intensif dalam program tersebut.

Baca Juga: Kunjungi Inggris, Erick Thohir Bangga Indonesia Punya Bio Farma

Baca Juga: Ditutup Petang Nanti, Yuk Klaim Uang Gratis Telkomsel Rp 5 Juta, Ini Caranya!

Hanya ada tiga syarat untuk bisa mendaftar program ini, yaitu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), sudah berusia di atas 18 tahun, dan tidak sedang sekolah atau kuliah.

2. BLT Banpres UMKM

BLT Banpres UMKM adalah program bantuan dari pemerintah yang diberikan kepada pelaku usaha mikro melalui bank. Adapun besar tunai bantuan ini dengan nominal 2,4 juta.

Syarat yang harus dipenuhi calon penerima yaitu memiliki usaha dan KTP, bukan termasuk ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD, tidak sedang menerima kredit pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Baca Juga: Demo Unik Seniman Jaran Kepang Unjuk Rasa Aksi Damai, Tolak Demo Anarkis Omnibus Law UU Ciptaker

Baca Juga: Daftar 6 Bantuan Sosial yang Diperpanjang Hingga 2021, Simak Apa Saja dan Cara Daftar Disini

3. BLT Subsidi Gaji

BLT subsidi gaji adalah program bantuan kepada para pekerja yang memiliki gaji di bawah 5 juta dengan total yang diberikan dari pemerintah sebesar Rp 2,4 juta per pekerja.

Selain bergaji di bawah Rp 5 juta, calon penerima juga harus memenuhi syarat lainnya yaitu memiliki NIK, aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juni 2020, dan memiliki rekening aktif.

4. Program Keluarga Harapan

Program Keluarga Harapan adalah program bantuan dari pemerintah kepada keluarga miskin yang memenuhi syarat tertentu.

Baca Juga: Daftar Lengkap Pemenang Billboard Music Awards 2020, BTS Cetak Sejarah, Post Malone Borong Trofi

Baca Juga: Oppo A73 dengan Teknologi 5G Segera Diluncurkan, Ini Data Harga dan Spesifikasi Lengkapnya

Ada empat komponen dalam satu keluarga penerima PKH yaitu kategori ibu hamil/nifas, kategori anak usia dini s.d. 6 tahun, kategori pendidikan anak wajib belajar 12 tahun, kategori penyandang disabilitas berat, hingga kategori lanjut usia.

5. BLT Rp 500 Ribu per KK Non PKH

BLT Rp 500 Ribu per KK Non PKH adalah program bantuan tunai dari Kementerian Sosial yang diberikan kepada keluarga

Calon penerima bantuan harus memenuhi syarat antara lain keluarga yang bukan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Penerima juga merupakan penerima program bantuan pangan nontunai (BPNT) atau kartu sembako.

Baca Juga: Toyota New Kijang Innova dan New Fortuner Hadir dengan Fitur Baru, Mampu Dongkrak Penjualan Mobil

Baca Juga: Hari Ini Terakhir, Hadiah Uang 5 Juta dari Telkomsel, Pastikan Ada Angka Ini di Nomormu, Buruan!

6. Kartu Sembako

Kartu Sembako adalah program bantuan sosial pemerintah kepada masyarakat miskin untuk memenuhi kebutuhan dapur sehari-hari di masa pandemi.

Penerima bantuan yang termasuk dalam program perlindungan nasional ini perlu mengecek datanya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

Itulah 6 bantuan sosial pemerintah yang dapat masyarakat nikmati pada tahun depan sebagai pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Bappenas

Tags

Terkini

Terpopuler