Bagaimana Sistem Pembayaran THR Bagi Pekerja yang di PHK atau Mengundurkan Diri? Apakah Semuanya Dapat?

31 Maret 2023, 18:16 WIB
Bagaimana Sistem Pembayaran THR Bagi Pekerja yang di PHK atau Mengundurkan Diri? Apakah Semuanya Dapat? /

SEMARANGKU – Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi waktu yang ditunggu-tunggu bagi setiap pekerja.

Pasalnya, dalam kesempatan ini pekerja akan mendapatkan tunjangan berupa uang THR dari kewajiban yang harus dibayarkan perusahaan menjelang perayaan Hari Besar Keagamaan.

Nominal yang didapatkan kerap kali bisa dimanfaatkan untuk menunjang pemenuhan kebutuhan di Hari Raya. Sehingga pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi waktu yang paling ditunggu.

Baca Juga: Tarif Tol Mudik Lebaran 2023: Rute Jakarta Menuju Wilayah Jawa Tengah, Jakarta - Semarang dan Jakarta - Solo  

Namun yang menjadi pertanyaan, apakah karyawan yang resign atau di PHK sebelum Hari Raya bisa dipastikan mendapatkan THR?

Jika pada kenyataanya, alasan karyawan memutuskan resign atau PHK terjadi karena beberapa faktor.

Lantas, apakah karyawan dalam kasus tersebut berhak mendapatkan THR?

Aturan Pemberian THR Pada Karyawan

Dalam pembahasan kali ini, ada dua kasus karyawan yang status pemberian THR nya menjadi pertanyaan. Pertama resign, yang kedua karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan.

Berikut adalah aturan pemberian THR bagi karyawan resign dan PHK berdasarkan Permenaker:

  1. Karyawan PHK

Adapun aturan pemberian THR bagi karyawan PHK masih memiliki klasifikasi lain yakni bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

PHK dengan Status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

Berdasarkan ketentuan pasal 7 ayat (1) Permenaker Nomor.6 Tahun 2016 disebutkan, hak atas THR hanya dimiliki oleh pekerja dengan status tetap (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu/PKWTT) yang mengalami PHK terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari raya sebelum keagamaan.

Dengan begitu, bagi karyawan yang hubungan kerjanya berakhir dalam jangka waktu 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, maka pekerja tersebut berhak mendapatkan THR. Namun sebaliknya, jika hubungan kerja berakhir lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari, maka hak atas THR gugur.

PHK dengan Status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Ketentuan pasal 7 ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 seperti di atas hanya berlaku bagi pekerja PKWTT. Sehingga bagi pekerja kontrak yang dipekerjakan berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), walaupun telah menyelesaikan hubungan kerjanya 30 (tiga puluh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan, tetap tidak mendapatkan THR.

Sehingga bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak ada toleransi mengenai batas waktu yang dimaksudkan. Jadi pekerja kontrak yang berhak mendapatkan THR harus benar-benar masih berada dalam kondisi bekerja sekurang-kurangnya sampai Hari Raya Keagamaan, sesuai yang dianut agama yang bersangkutan.

Baca Juga: Ketahui 8 Masalah Penyebab AC Mobil Terasa Tidak Dingin dan Tips Penting Mengatasinya Apalagi Buat Mudik

  1. Karyawan Resign

Peraturan yang ditetapkan mengenai pemberian THR terhadap karyawan resign, memiliki aturan yang tidak jauh berbeda dengan karyawan PHK. Dimana berdasarkan pasal 7 ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 disebutkan,  hak atas THR hanya dimiliki oleh pekerja dengan status tetap (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu/PKWTT) yang mengundurkan diri/resign terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum hari raya keagamaan.

Meski begitu, perlu diketahui mengenai pemberian THR terhadap karyawan PHK maupun resign, dalam kasus tertentu yang memang tidak bisa ditoleransi.

Itulah aturan pembayaran THR bagi karyawan PHK dan resign atau mengundurkan diri berdasarkan Permenaker.***

Editor: Fitriyatur Rosidah

Tags

Terkini

Terpopuler