Pengen Tahu Berapa Gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan Bagaimana Tugasnya? Ini Penjelasannya

14 Februari 2023, 06:45 WIB
Pengen Tahu Berapa Pantarlih Pemilu 2024 dan Bagaimana Tugasnya? Ini Penjelasannya /Foto: ist/Waktu Lampung Online

 

SEMARANGKU - Pemilu 2024 tidak lama lagi, berapa gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan tugasnya bagaimana? Cek penjelasannya di sini.

Cek gaji dan tugas dari Pantarlih Pemilu 2024.

Simak gaji dan tugas Pantarlih Pemilu 2024 di sini.

Baca Juga: Cetak Sejarah TXT Jadi Artis K-pop Kedua Setelah BTS Yang Merajai BillBoard 200 selama 2 Pekan

Jika Anda mencari tahu tentang gaji dan tugas Pantarlih Pemilu 2024, simak ulasan di bawah ini.

Pantarlih merupakan petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.

Menurut PKPU Nomor 7 Tahun 2022, Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan DPT dari Pemilu dan Pemilihan Terakhir.

Serta DPTLN yang disandingkan dengan DP4 serta dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU.

Pantarlih Pemilu 2024 digaji berapa?

Baca Juga: Sedang Berlangsung Live Streaming Sampdoria vs Inter Milan di Liga Serie A Italia , Line Up dan Jadwal Kickoff

Merujuk pada surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan badan ad hoc lainnya adalah sebagai berikut:

KPPS: Rp 1.200.000/bulan

KPPS: Rp 1.100.000/bulan

Ketua PPK: Rp 2.500.000/bulan

Anggota PPK: Rp 2.200.000/bulan

Ketua PPS: Rp 1.500.000/bulan

Anggota PPS: Rp 1.300.000/bulan

Pantarlih Pemilu 2024: 1.000.000/bulan

Adapun tugas Pantarlih adalah melakukan pencocokan dan penelitian atau Coklit yakni kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam Pemutakhiran Data Pemilih dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung.

Demikian informasi lengkap gaji dan tugas Pantarlih Pemilu 2024.***

Editor: Risco Ferdian

Tags

Terkini

Terpopuler