Kenali Program Rent-to-Own Sewa untuk Memiliki, Cara Punya Rumah Tanpa KPR dan Tanpa Uang Muka

13 Februari 2023, 08:00 WIB
Kenali Program Rent-to-Own Sewa untuk Memiliki, Cara Punya Rumah Tanpa KPR dan Tanpa Uang Muka /Tangkapan Layar/ istockphoto /

 


SEMARANGKU - Dewasa ini kebutuhan akan rumah, terutama di daerah perkotaan sangat meningkat, tetapi tidak sebanding dengan kemampuan untuk membelinya. Program Rent-to-Own (RTO) atau sewa untuk memiliki, bisa menjadi jawaban bagi masyarakat memiliki rumah tanpa KPR dan tanpa uang muka.


Sejatinya pemerintah punya program KPR subsidi, yang menerapkan sistem uang muka 1% dari nilai rumah, tetapi banyak masyarakat yang terkendala administrasi perbankan.


Kualifikasi yang disyaratkan untuk mendapatkan KPR subsidi, dan terbatasnya unit properti untuk program KPR subsidi, juga menjadi hambatan masyarakat memiliki rumah.

Baca Juga: iPhone 11, iPhone 11 Pro, dan iPhone 11 Pro Max Kini Bisa Bikin Penggemar Ngiler Karena Harganya Anjlok!


Program sewa kemudian beli, terdengar awam di tengah masyarakat. Namun, program ini sudah lama diajukan oleh para pengusaha properti agar mendapat perhatian pemerintah.


Di negara luar, seperti Malaysia program ini telah dijalankan sejak 2020. Tanpa uang muka, penyewa bisa langsung menghuni rumah impiannya, mereka hanya dikenai biaya pindah, kemudian membayar uang sewa setiap bulannya.


Sementara di Indonesia, ada Bank BTN yang mulai menjajaki program RTO ini. Masyarakat yang punya penghasilan tidak tetap, atau mereka yang berpenghasilan rendah, serta tidak bankable akan terbantu dengan program ini.


Skema program sewa kemudian beli

Sewa untuk beli adalah jenis perjanjian dimana masyarakat menyewa sebuah properti untuk jangka waktu tertentu, dengan opsi membeli properti tersebut pada akhir periode sewa.

Baca Juga: Harga Resmi Terbaru iPhone 13 Pro Max Berapa? Cek Info Lengkap Harga iPhone 13 Per Februari Berikut


Masyarakat akan menyewa, menempati dan pada akhirnya membeli rumah yang dihuni tersebut dengan cara mencicil.


Calon penyewa akan memilih rumah yang telah terkualifikasi oleh RTO provider, kemudian menandatangani perjanjian RTO, setelah itu penyewa bisa mulai menempati rumah, dan membayar uang sewa setiap bulannya.


Kebijakan isi perjanjian sewa bisa saja berbeda antara RTO provider satu dan RTO provider lainnya.


Uang sewa yang dibayarkan setiap bulannya, akan mencakup tambahan tabungan yang dihitung sebagai cicilan uang muka, sehingga saat memutuskan memiliki rumah tersebut, penyewa cukup membayar sisa harga rumah dengan skema cicilan.


Dalam program sewa kemudian membeli, masyarakat berpenghasilan rendah diuntungkan karena bisa menempati rumah dengan sistem sewa bulanan, kemudian membeli dengan cara mencicil setelah masa sewa berakhir. Namun, perjanjian sewa untuk beli bisa jadi rumit, dan perlu kehatian-hatian untuk menelaah isi perjanjian sebelum terikat.***

Editor: Risco Ferdian

Tags

Terkini

Terpopuler