Apa Tugas Pantarlih Pemilu 2024? Simak di Sini Tugas Hingga Besaran Gaji Pantarlih  

29 Januari 2023, 09:15 WIB
Apa Tugas Pantarlih Pemilu 2024? Simak di Sini Tugas Hingga Besaran Gaji Pantarlih   /Instagram.com/@kpi_ri

 

 

SEMARANGKU – Di sini akan dijelaskan mengenai tugas Pantarlih Pemilu 2024.

Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 memang tengah menjadi sorotan saat ini, banyak yang penasaran dengan tugas hingga gaji pantarlih.

Di sini juga akan dibahas mengenai alur pendaftaran pantarlih ini dari awal hingga akhir serta syarat Pantarlih.

Seleksi penerimaan Pantarlih ini dilakukan secara terbuka, boleh diikuti oleh orang yang memenuhi persyaratan serta juga memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandrian calon Pantarlih.

Baca Juga: Perbandingan iPhone 11 dan iPhone XR Saat Memainkan Genshin Impact, Harga Mirip Performa Kencang Mana?  

Syarat Pantarlih Pemilu 2024 menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Paling rendah berusia 17 tahun

- Berdomisili di wilayah kerja Pantarlih

- Mampu secara jasmani dan rohani

- Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat

- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenanan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemiilu dan Pemilihan terakhir

Syarat dokumen Pantarlih Pemilu 2024:

- Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP)

- Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol

- Daftar riwayat hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 cm

- Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir

- Surat pernyataan bermaterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas) dan sehat secara rohani

Baca Juga: Simak Harga Samsung S22 Ultra dan Spesifikasi Jelang Rilisnya Samsung S23 Ultra, Masih Sabar?

Adapun alur pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

- Penumuman pendaftaran Pantarlih 26-28 Januari 2023

- Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih 26-31 Januari 2023

- Penelitian administrasi calon Pantarlih 27 Januari-2 Februari 2023

- Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih 3-5 Februari 2023

- Penetapan nama hasil seleksi 5 Februari 2023

- Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 6 Februari 2023

Pantarlih Pemilu 2024 memiliki tugas sebagai berikut:

- Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data pemilih

- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih

- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih

- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota,PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Gaji yang didapatkan oleh Pantarlih Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 1.000.000 per bulan.***

 

Editor: Risco Ferdian

Tags

Terkini

Terpopuler