Kartu Prakerja Gelombang 29 Resmi Dibuka, tapi Status Akun Dalam Pengecekan? Begini yang Harus Dilakukan

16 Mei 2022, 19:15 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 29 Resmi Dibuka, tapi Status Akun Dalam Pengecekan? Begini yang Harus Dilakukan /prakerja.go.id/

SEMARANGKU - Kartu Prakerja Gelombang 29 resmi dibuka, tapi status akun dalam pengecekan.

Hal tersebut banyak menjadi pertanyaan oleh sobat yang ingin melakukan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 29.

Oleh karenanya, ada hal yang harus dilakukan saat status akun dalam pengecekan saat mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 29.

Jika status akun dalam pengecekan saat daftar Kartu Prakerja Gelombang 29, kalian harus menghubungi contact center.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 29 Dibuka, Perhatikan Cara Ini Agar Tidak Gagal Upload Foto KTP

Mintalah contact center untuk memverifikasi data kalian sehingga bisa segera daftar Kartu Prakerja Gelombang 29.

Berikut ini cara mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 29:

1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer kamu.

2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK kamu, masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun.

3. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.

4. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka.

5. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS.

Baca Juga: Hasil Kartu Prakerja Gelombang 28 Telah Diumumkan, Cek Juga Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 29

Sedangkan syarat mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 29 adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia

2. Berusia minimal 18 tahun

3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal sekolah atau kuliah

4. Pencari kerja atau pengangguran

5. Diperbolehkan untuk wirausaha

6. Tidak sedang menerima Bansos dari Kemensos baik itu BST, BSU, atau BPUM

7. Bukan TNI/Polri, Anggota DPR atau DPRD, BUMN, atau BUMD, dan ASN lainnya.

Itulah hal yang harus dilakukan saat hendak daftar Kartu Prakerja Gelombang 29 tapi status akun dalam masa pengecekan.***

Editor: Risco Ferdian

Tags

Terkini

Terpopuler