Kemdikbud Resmi Buka Pendaftaran KIP Kuliah Tahun 2022, Begini Syaratnya

13 Februari 2022, 07:45 WIB
Kemdikbud Resmi Buka Pendaftaran KIP Kuliah Tahun 2022, Begini Syaratnya /kip-kuliah.kemdikbud.go.id/

SEMARANGKU - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) resmi buka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tahun 2022, begini syaratnya.

Simak dalam artikel ini tentang syarat untuk mendaftar KIP Kuliah tahun 2022 yang sudah dibuka.

Kemdikbud Ristek melalui KIP Kuliah memberikan bantuan pendidikan kepada lulusan SMA, SMK, dan sederajat.

Baca Juga: Bisakah Dapat Bansos PIP Kemdikbud Tanpa Mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP)?

Adapun bagi lulusan SMA, SMK, dan sederajat yang ingin mendaftar KIP Kuliah wajib memenuhi beberapa syarat.

Berikut ini syarat-syarat daftar KIP Kuliah sebagaimana yang diinformasikan Kemdikbud Ristek, sebagaimana dikutip Semarangku.com dari Instagram @indonesiabaik.id;

1. Siswa SMA, SMK, atau pendidikan sederajat yang akan lulus atau dua tahun sebelumnya,

2. Memiliki potensi akademik dengan keterbatasan finansial dibuktikan oleh dokumen legal,

Baca Juga: Pedoman Daftar KIP Kuliah 2021, Mahasiswa Dapat Bantuan Uang Tunai, Berikut Cara Daftar

3. Lulus seleksi dan diterima sebagai mahasiswa baru melalui berbagai jalur,

Sementara itu, pada pendaftaran KIP Kuliah tahun 2022 ini, ada beberapa prioritas yang perlu diperhatikan, diantaranya;

1. Mahasiswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP),

2. Mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin (peserta PKH, pemegang KKS, DTKS, panti sosial/asuhan dengan bukti kemiskinan yang valid),

3. Mahasiswa dengan keterbatasan akses termasuk difabel, asal 3T, Papua dan Papua Barat,

4. Mahasiswa pada kondisi khusus karena bencana atau lainnya,

Demikian syarat pendaftaran KIP Kuliah tahun 2022 yang sudah dibuka Kemdibukbud, dan dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.***

Editor: Risco Ferdian

Tags

Terkini

Terpopuler