Dapat Insentif Rp600.000 Tiap Bulannya, Inilah Persyaratan Kartu Prakerja yang Telah Kembali Dibuka

6 Januari 2022, 07:20 WIB
 ilustrasi kartu prakerja - Dapat Insentif Rp600.000 Tiap Bulannya, Inilah Persyaratan Kartu Prakerja yang Telah Kembali Dibuka. /Antara/Aditya Pradana Putra /

SEMARANGKU - Program kartu Prakerja kembali dibuka di tahun 2022 dengan menargetkan 4,5 juta peserta. 

Seperti gelombang sebelumnya, para peserta yang lolos program kartu Prakerja akan mendapatkan insentif. 

Sebesar Rp600.000 akan didapatkan oleh para peserta kartu Prakerja setiap bulan selama 4 bulan. 

Baca Juga: Ingin Klaim Laut Natuna, China Rela Buat Para Tentara Alami Deretan Trauma dari Misi Bawah Laut

Tak hanya insentif sebesar Rp600.000 setiap bulan, tetapi peserta program kartu Prakerja juga mendapatkan insentif lain. 

Berikut rinciannya, Rp1 juta untuk membeli pelatihan, Rp600.000 cair tiap bulan selama 4 bulan dan insentif survei sebesar Rp150.000

Apabila lolos program kartu Prakerja, maka peserta akan mendapatkan insentif sebesar Rp3,55 juta. 

Pemerintah sendiri telah menganggarkan Rp11 triliun untuk program Prakerja yang ditargetkan untuk 4,5 juta peserta baru.

Agar lolos kartu Prakerja, berikut adalah cara daftar dan persyaratan yang harus dipenuhi. 

Baca Juga: Denny Darko Sebut Kim Hwat Adalah Asap dari Permasalahan Mendiang Vanessa Angel dan Doddy Sudrajat

Berikut adalah cara daftar akun Prakerja yang telah dibuka kembali di tahun 2022.

1. Siapkan NIK, nomor KK dan nomor HP aktif.

2. Registrasi melalui laman prakerja.go.id.

3. Jika Prakerja gelombang telah dibuka, kamu bisa memilih.

Berikut adalah syarat untuk lolos program kartu Prakerja tahun 2022.

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

Baca Juga: Indigo Roy Kiyoshi Beberkan Cara Mengisi Boneka Arwah Seperti yang Dimiliki Ivan Gunawan: Lewat Dukun!

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Itulah syarat dan cara daftar program kartu Prakerja agar lolos dan mendapatkan insentif.***

Editor: Khansa Amirah Rasyida

Sumber: prakerja.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler