Anggaran Rp11 Triliun, Kartu Prakerja Kembali Dibuka Ini Syarat Lengkapnya Agar Lolos

6 Januari 2022, 07:00 WIB
Anggaran Rp11 Triliun, Kartu Prakerja Kembali Dibuka Ini Syarat Lengkapnya Agar Lolos /Prakerja.go.id

SEMARANGKU - Sempat ada wacana bahwa kartu Prakerja akan ditutup, rupanya pada 2022 program Prakerja kembali dibuka.

Pemerintah bahkan telah menganggarkan Rp11 Triliun untuk program kartu Prakerja di tahun 2022. 

Berikut adalah cara daftar kartu Prakerja agar lolos dan menerima insentif serta paket pelatihan dari program kartu Prakerja.

Baca Juga: Pertemuan Fuji dan Chika Diterawang Denny Darko Jadi Momen Saling Kepo: Sering Intip Akun Lawannya

Melalui akun Instagram resmi @prakerja.go.id, pemerintha telah mengemumkan bahwa masyarakat bisa kembali membuat akun Prakerja. 

Dana sebesar Rp11 Trilun telah digelontorkan oleh pemerintah untuk menyalurkan insentif pada 4,5 juta peserta. 

Sedangkan setiap peserta Prakerja yang lolos akan menerima insentif sebesar Rp1 juta untuk membeli pelatihan. 

Serta insentif sebesar Rp600.000 per bulannya selama empat bulan dan insentif survei sebesar Rp150.000

Agar bisa mendapatkan insentif dari program kartu Prakerja tersebut, berikut adalah cara daftar nya. 

Baca Juga: Ingin Klaim Laut Natuna, China Rela Buat Para Tentara Alami Deretan Trauma dari Misi Bawah Laut

  1. Siapkan NIK, nomor KK dan nomor HP aktif.
  2. Registrasi melalui laman prakerja.go.id.
  3. Jika Prakerja gelombang telah dibuka, kamu bisa memilih mengikuti gelombang tersebut.

Sementara itu, apabila ingin lolos dan mendapatkan insentif dari program kartu Prakerja, berikut persyaratannya. 

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil. 

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Itulah persyaratan dan cara daftar program kartu Prakerja agar lolos dan mendapatkan insentif.***

Editor: Khansa Amirah Rasyida

Sumber: prakerja.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler