Login NISN-mu pip.kemdikbud.go.id Dapatkan Bantuan Rp1 Juta BLT PIP Program Indonesia Pintar

16 Desember 2021, 06:33 WIB
BLT siswa atau beasiswa PIP 2021 (Program Indonesia Pintar) di laman Kemendikbud bagi pemegang Kartu Indonesia Pintar /Pexels/Ahsanjaya.

SEMARANGKU - Daftar penerima bantuan BLT PIP Program Indonesia Pintar dapat dicek di laman Kemendikbud.

Untuk mengakses daftar BLT PIP Program Indonesia Pintar, siswa dapat memasukkan NISN melalui situs https://pip.kemdikbud.go.id/index/ceknisn.

Selain NISN, siswa juga harus memasukkan tanggal lahir dan nama ibu kandung pada laman tersebut guna mendapatkan BLT PIP Program Indonesia Pintar.

Baca Juga: Link dan Cara Cek Bantuan BLT PIP Program Indonesia Pintar, Simak Selengkapnya

Namun, ada beberapa syarat untuk mendapatkan bantuan 1 juta dari program bantuan ini, pasalnya BLT PIP Program Indonesia Pintar di khususkan bagi keluarga miskin, sebagaimana yang tercantum pada laman resmi Kemendikbud.

Dilansir SEMARANGKU, dari laman Kemendikbud, BLT PIP Program Indonesia Pintar adalah pemberian bantuan tunai kepada anak sekolah usia 6-21 tahun, rentan keluarga miskin.

BLT PIP Program Indonesia Pintar akan disalurkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud) ditujukan kepada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Program BLT PIP Program Indonesia Pintar disalurkan kepada siswa dari jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA).

Baca Juga: Modal NISN Bisa Cek Nama Penerima BLT PIP Program Indonesia Pintar, Tidak Sulit Alias Gampang

Diharapkan dengan adanya program ini, dapat menarik minat siswa/ peserta didik untuk semangat dalam melanjutkan pendidikannya hingga tuntas.

Selain itu, PIP juga diharapkan memperingan orangtua dalam menanggung biaya sekolah putra-putri selama menempuh pendidikan.

Sementara itu sasaran utama dari bantuan BLT PIP Program Indonesia pintar ditujukan bagi pemilik kartu keluarga sejahtera (KKS) dan pemilik Kartu Keluarga Harapan (PKH).

Program bantuan ini juga ditujukan bagi kaum disabilitas, dan korban yang baru saja mengalami musibah.

Oleh karena itu, BLT PIP Program Indonesia Pintar adalah penyempurnaan dari program Bantuan Siswa Miskin (BBM).

Mengacu pada syarat tersebut, pastikan bahwa nama siswa terdaftar dalam instansi lembaga pendidikan (SD/SMP/SMA).

Siswa juga diharuskan memiliki Kartu Indonesia Pintar sebagai syarat utama penerima bantuan.

Pasalnya Kartu Indonesia Pintar juga sebagai syarat dalam melakukan pencairan BLT PIP Program Indonesia Pintar di masing-masing bank.

Terkait prosedur pencairannya, BLT PIP Program Indonesia Pintar bisa dilakukan secara mandiri maupun kolektif.

JIka siswa tersebut tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar, siswa dapat menggantinya dengan membawa surat KKS (Kartu Keluarga Sejahtera.

Jika tidak memiliki KKS pihak orang tua dapat mengajukan dengan meminta Surat Keterangan tidak Mampu (SKTM) dari pihak RT/RW dan Kelurahan/Desa sebagai syarat pelengkap.

Pasalnya bukti kartu dan surat yang tersebut di atas, menjadi syarat pencairan dana bantuan 1 juta BLT PIP Program Indonesia Pintar.

Pencairan dapat dilakukan di bank yang telah dianjurkan oleh Kemendikbud, yang bisa dilakukan secara mandiri maupun kolektif.

Sementara itu besarnya dana bantuan BLT PIP Program Indonesia Pintar bermacam-macam.

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Dana tersebut dapat digunakan untuk penambahan biaya sekolah dan membantu pembelian kebutuhan sekolah seperti uang saku, kursus, biaya transportasi, biaya praktek dan biaya yang menunjang pendidikan lainnya.

Pemilik KIP berhak menerima satu slot jatah bantuan BLT PIP Program Indonesia Pintar.

Oleh karena itu, penting bagi pemilik KIP tanggung jawab dalam menggunakan dana tersebut.

Diharapkan setelahnya penerima bantuan juga dapat menjaga kartu KIP supaya tidak hilang dan rusak.

Jika KIP rusak saat akan menerima bantuan BLT PIP Program Indonesia Pintar dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP yang ada pada laman Kemendikbud atau lapor pejabat setempat.

Nantinya siswa akan diarahkan melakukan penggantian kartu baru dengan menyertakan nomor KK dan identitas diri.***

Editor: Risco Ferdian

Tags

Terkini

Terpopuler