Simak Daftar Sektor dan Pekerja yang Layak Mendapatkan BSU Oktober 2021

21 Oktober 2021, 14:20 WIB
Daftar Sektor dan Pekerja yang Layak Mendapatkan BSU Oktober 2021 /Pexels/ Eduardo Soares

SEMARANGKU - Artikel ini menyediakan daftar sektor dan pekerja yang layak untuk mendapatkan BSU Oktober 2021.

Hal itu karena tidak semua sektor dan pekerja mendapatkan subsidi gaji atau BSU Oktober 2021.

Bahkan Menaker Ida Fauziyah sudah mengumumkan syarat untuk penerima BSU Kemnaker 2021.

Berikut sektor pekerja/buruh penerima Bantuan Subsidi Gaji atau BSU Kemnaker 2021 yaitu :

-Sektor Industri barang konsumsi.

-Sektor Transportasi.

-Sektor Aneka industri.

Baca Juga: Bingung Cek Bantuan Subsidi Gaji Atau BSU ? Begini Tahapan Mudah Yang Diperlukan

-Sektor Properti dan real estate.

-Sektor Perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Berikut ini syarat penerima BSU Bantuan Subsidi Gaji dari Kemnaker 2021 antara lain :

1.Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK KTP.

2.Terdaftar sebagai peserta Jamsostek aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

3.Dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan hingga Juni 2021.

4.Gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta perbulan.

Baca Juga: Karyawan yang Punya 5 Rekening Ini Dipastikan Tidak Bisa Terima Dana Bantuan BSU Subsidi Gaji 2021

5.Pekerja/karyawan yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.

6.Berstatus karyawan/pegawai penerima upah atau gaji.

7.Memiliki rekening Bank yang aktif.

8.Tidak termasuk golongan penerima kartu Prakerja.

9.Bukan karyawan BUMN/BUMD atau ASN/PNS.

"Persyaratan BSU lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker nomor 16 Tahun 2021," kata Menaker Ida Fauziyah pada instagram resmi Kemnaker.***

Editor: Ajeng Putri Atika

Tags

Terkini

Terpopuler