BSU Bantuan Subsidi Gaji yang Cair Oktober 2021 Hanya untuk Daerah PPKM Level ini Saja

20 Oktober 2021, 19:55 WIB
Menaker Ida Fauziyah membeberkan jika Bantuan Subsidi Gaji atau BSU yang dicairkan Oktober 2021 hanya untuk warga yang tinggal di daerah dengan level PPKM tertentu. /Instagram. Com/@bank_Indonesia/

SEMARANGKU – Bantuan Subsdi Gaji atau BSU yang dicairkan pada bulan Oktober 2021 hanya untuk warga yang tinggal di daerah dengan status PPKM tertentu.

Hal itu diungkapkan Menaker Ida Fauziah, beberapa waktu lalu. Artinya, warga yang tidak berada dalam daerah PPKM ini, tidak mendapatkan BSU Bantuan Subsidi Gaji,

Adapun syarat penerima BSU Kemnaker 2021 pernah disampaikan Menaker Ida Fauziyah melalui instagram resmi pada Kamis 5 Agustus 2021.

Baca Juga: Dapat Notifikasi Ini BLT Subsidi Gaji Langsung Masuk Rekening, Simak Cara Cek BSU Kemnaker 2021

"Persyaratan BSU lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker nomor 16 Tahun 2021," kata Menaker Ida Fauziyah pada instagram resmi Kemnaker.

Melalui akun instagram resminya, Menaker menjelaskan pencairan BLT Subsidi Gaji BSU Kemnaker 2021 tahap 5 cair melalui Bank Himbara tanpa potongan.

BLT Subsidi Gaji atau BSU Kemnaker 2021 cair tanpa potongan apapun disampaikan Menaker Ida Fauziyah.

"Penyaluran BSU tahun 2021 ini lancar dan tidak ada pemotongan sepeserpun baik untuk biaya administrasi dan lain-lainnya," ungkap Menaker Ida Fauziyah dikutip dari akun instagram resmi@kemnaker.

Baca Juga: MAAF! Tak Memenuhi Syarat Ini Tidak Akan Mendapatkan Bantuan BLT Subsidi Gaji BSU Oktober 2021

Berikut ini syarat penerima BSU Bantuan Subsidi Gaji dari Kemnaker 2021 antara lain :

1.Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK KTP.

2.Terdaftar sebagai peserta Jamsostek aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

3.Dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan hingga Juni 2021.

4.Gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta perbulan.

5.Pekerja/karyawan yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.

6.Berstatus karyawan/pegawai penerima upah atau gaji.

7.Memiliki rekening Bank yang aktif.

8.Tidak termasuk golongan penerima kartu Prakerja.

9.Bukan karyawan BUMN/BUMD atau ASN/PNS.

Sementara sektor pekerja/buruh penerima Bantuan Subsidi Gaji atau BSU Kemnaker 2021 yaitu :

-Sektor Industri barang konsumsi.

-Sektor Transportasi.

-Sektor Aneka industri.

-Sektor Properti dan real estate.

-Sektor Perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Itulah syarat dan golongan yang akan mendapatkan BSU Bantuan Subsdi Gaji yang akan dicairkan di daerah dengan level PPKM tertentu pada Oktober 2021. ***

Editor: Mahendra Smg

Sumber: Kemenaker

Tags

Terkini

Terpopuler