SEMARANGKU - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan Bantuan BLT Subsidi Gaji tahap 1 dan 2 telah cair.
Bantuan BLT Subsidi Gaji/Upah (BSU) Kemnaker tahap 1 dan 2 telah cair pada pekerja di 5 sektor prioritas.
Berikut syarat penerima BLT Subsidi Gaji BSU Kemnaker 2021 yang cair pada pekerja di 5 sektor prioritas dalam artikel ini.
Baca Juga: Jangan Kaget! Anak SD, SMP, SMA Akan Terima BLT 4,4 Juta dengan Syarat Ini
Melalui akun instagram resmi, Kemnaker mengunggah syarat penerima BSU Kemnaker 2021 yang cair pada pekerja di 5 sektor prioritas.
Berikut sektor pekerja/buruh penerima BSU Subsidi Gaji Kemnaker 2021 yaitu :
- Sektor Industri barang konsumsi.
- Sektor Transportasi.
- Sektor Aneka industri.
- Sektor Properti dan real estate.
- Sektor Perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Baca Juga: Mudah! Hanya Dengan HP Bisa Ambil Nomor Antrian BLT UMKM Tahap 2 Melalui Eform BRI
Sedangkan berikut ini persyaratan penerima BSU subsidi gaji Kemnaker 2021 antara lain :
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK KTP.
2. Terdaftar sebagai peserta Jamsostek aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
3. Dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan hingga Juni 2021.
4. Gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta perbulan.
5. Pekerja/karyawan yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 yang ditetapkan pemerintah.
6. Berstatus karyawan/pegawai penerima upah atau gaji.
7. Memiliki rekening Bank yang aktif.
8. Tidak termasuk golongan penerima kartu Prakerja.
9.Bukan karyawan BUMN/BUMD atau ASN/PNS.
Demikian syarat penerima BSU Kemnaker 2021 yang cair pada pekerja di 5 sektor prioritas dalam artikel ini.***