Panduan Reservasi BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta Tanpa Perlu Antri di Kantor BRI

17 Agustus 2021, 15:00 WIB
Panduan Reservasi BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta Tanpa Perlu Antri di Kantor BRI /Dok. BRI

SEMARANGKU - Simak panduan cara reservasi BLT UMKM Rp1,2 juta tanpa perlu antri di kantor BRI.

BLT UMKM 2021adalah program bantuan dari Pemerintah untuk para pelaku usaha di masa pandemi saat ini.

Bagi pelaku usaha untuk mendapatkan bantuan maka harus melakukan pendaftaran di Dinas Koperasi Daerah.

Baca Juga: BLT UMKM Tahap 2 Cair Agustus! Agar NIK KTP Terdaftar banpresbpum.id, Cek Syarat Dapat Bantuan BPUM

Bawa KTP, KK dan Surat Keterangan Usaha atau SKU agar proses pendaftaran berjalan dengan lancar.

Setelah itu, pelaku usaha akan diinfokan lewat nomor terdaftar yang menyatakan sebagai penerima Banpres Produktif.

SMS tersebut yang nantinya akan memberikan informasi mengenai bantuan BLT UMKM yang dikabarkan cair bulan Agustus 2021.

Baca Juga: Gratis! Fasilitas Kampus UMKM Shopee di Semarang Bisa Diakses oleh Pelaku UMKM Jawa Tengah

Adapun proses pencairan biasanya dilakukan melalui bank penyalur terdekat bisa BRI ataupun BNI.

Berikut cara melakukan reservasi pada Eform BRI:

- Penerima cukup mengunjungi link eform.bri.co.id/bpum

- Jika penerima BLT BPUM Rp1,2 juta telah memenuhi syarat, maka akan diarahkan ke halaman reservasi.

- Lengkapi kolom isian yang tersedia pada halaman reservasi, seperti NIK KTP, menu Provinsi, Kabupaten, Unit Kerja dan Jadwal Antrian.

- Setelah dilengkapi dan mengisi kode verifikasi, kemudian akan muncul nomer referensi. Nomer referensi ini wajib disimpan.

- Penerima BLT BPUM Rp1,2 juta datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilih.

Baca Juga: BLT BPUM Cair, 1,2 Juta Akan Ditransferkan ke 3 Juta Pelaku UMKM, Simak Persyaratannya!


KemenkopUKM sendiri juga telah memberitahukan bahwa BLT BPUM ini dapat dilakukan pencairan secara online.

"BPUM Reservation System merupakan sistem reservasi pencairan BPUM, yang dikembangkan oleh Bank BRI (eform.bri), " tulis KemenkopUKM pada akun instagram resmi.***

Editor: Sauqi Romdani

Tags

Terkini

Terpopuler