Guru Juga Bisa Dapat Kuota Internet Gratis 15GB dari Pemerintah, Begini Caranya!

14 Agustus 2021, 08:55 WIB
Guru Juga Bisa Dapat Kuota Internet Gratis 15GB dari Pemerintah, Begini Caranya! /Tim Semarangku/Semarangku.com

SEMARANGKU - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan bantuan kuota internet gratis 15GB kepada pelajar dan tenaga pendidik.

Bantuan kuota internet gratis 15GB itu akan disalurkan setiap September hingga November.

Pemerintah sendiri menyalurkan bantuan kuota internet gratis untuk meringankan para pelajar dan tenaga pendidik di tengah pandemi.

Baca Juga: Kuota Internet Gratis! Kemendikbud Juga Berikan Subsidi UKT

"Bantuan kuota data internet gratis dari Kemendikbud secara resmi dilanjutkan lagi kepada siswa, guru, dosen dan mahasiswa," katanya dikutip dai YouTube Kemendikbud RI.

"Kami akan menyalurkan bantuan subsidi kuota ini pada tanggal 11-15 September, 11-15 Oktober, dan 11-15 di bulan November. Kuota data berlaku selama 30 hari sejak diterima," terang Nadiem.

Adapun cara mendapatkan bantuan paket kuota data internet gratis ini bisa mendaftarkan ke Dapodik sekolah.

Berikut langkah-langkah untuk mendapatkan kuota gratis Kemendikbud 2021:

1. Calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum masa penyaluran untuk mendapatkan bantuan kuota.

2. Pimpinan atau operator satuan pendidikan harus mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/ atau https://pddikti.kemdikbud.go.id/ (untuk jenjang pendidikan tinggi).

Baca Juga: Cara Mendapatkan Kuota Internet Gratis 15 GB dari Pemerintah, Kapan Cair Lagi?

Syarat penerima kuota internet gratis Kemendikbud 2021, sebagai berikut:

1. Terdaftar di sistem Dapodik

2. Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.

Peserta Didik Jenjang Pendidikan Perguruan Tinggi atau Mahasiswa

1. Terdaftar di sistem PDDikti

2. Berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree)

3. Memiliki nomor ponsel aktif.

Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

1. Terdaftar di sistem Dapodik dan berstatus aktif

2. Memiliki nomor ponsel aktif.

Pendidik Jenjang Pendidikan Perguruan Tinggi atau Dosen

1. Terdaftar di sistem PDDikti dan berstatus aktif

2. Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP)

3. Memiliki nomor ponsel aktif.

Itulah informasi mengenai kuota gratis 15GB dari pemerintah.***

Editor: Ajeng Putri Atika

Tags

Terkini

Terpopuler