BLT UMKM Tahap 2 Cair Agustus! Agar NIK KTP Terdaftar banpresbpum.id, Cek Syarat Dapat Bantuan BPUM

13 Agustus 2021, 09:30 WIB
BLT UMKM Tahap 2 Cair Agustus! Agar NIK KTP Terdaftar banpresbpum.id, Cek Syarat Dapat Bantuan BPUM /Tangkap Layar Instagram/@bank_indonesia/

SEMARANGKU - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) mengumumkan pencairan BLT BPUM UMKM tahap 2 Rp1,2 juta Agustus 2021.

Pada Juli dan Agustus 2021, ditargetkan BLT BPUM Rp1,2 juta akan ditransfer ke 3 juta pelaku UMKM.

Cek penerima di link BNI, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) UMKM yang cair Agustus 2021.

Baca Juga: Maaf! BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tak Diberikan ke Golongan Ini

Program BLT BPUM UMKM 2021 Rp1,2 juta merupakan upaya pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional, untuk membantu pelaku usaha mikro agar bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19.

Bagi masyarakat pelaku usaha mikro tidak perlu datang ke bank untuk menerima BLT BPUM UMKM 2021 Rp1,2 juta, tapi bisa mengecek secara online.

Cara calon penerima BLT BPUM UMKM 2021 Rp1,2 juta bisa mengakses melalui link BNI login banpresbpum.id.

Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota, menjadi satu-satunya lembaga pengusul calon penerima BPUM UMKM 2021 Rp1,2 juta ini, dikutip Semarangku.com dari laman instagram@kemenkopukm pada 23 Juli 2021.

Baca Juga: Hore BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair, Yuk Cek Cara Dapat BSU Terbaru Ini

Berikut ini persyaratan penerima BPUM UMKM Rp1,2 juta yang cair Agustus 2021, melalui login banpresbpum.id.

Syarat bagi penerima BLT BPUM UMKM 2021 Rp1,2 juta adalah :

1. Warga Negara Indonesia.

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

3. Memiliki usaha mikro yang. dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.

5. Tidak sedang menerima KUR.

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Cara mengajukan BLT BPUM UMKM 2021 sebesar Rp1,2 juta sebagai berikut :

1. Siapkan dokumen.

Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima BPUM antara lain, Foto copy KTP, Foto copy KK, Foto copy NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan.

2. Serahkan Dokumen.

Calon penerima baik perseorangan maupun yang dihimpun dalam kelompok, diajukan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota.

3. Lengkapi isian formulir.

Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir yang berisi informasi sebagai berikut.

- NIK sesuai dengan E-KTP.

- Nomor Kartu Keluarga.

- Nama lengkap sesuai E-KTP.

- Tanggal lahir.

- Jenis kelamin.

- Alamat sesuai NIK KTP, NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan.

- Bidang usaha.

- Nomor telepon seluler (yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS atau Whatsapp).

Jika sudah terverifikasi, dan dinyatakan sebagai penerima BLT BPUM 2021 Rp1,2 juta, maka yang perlu dilakukan oleh pelaku UMKM adalah sebagai berikut :

1. Penerima bantuan BLT BPUM UMKM akan menerima informasi notifikasi dari lembaga penyalur (Bank milik BUMN, Bank milik BUMD dan PT Pos) melalui pesan teks (Whatsapp dan/atau SMS) dan/atau panggilan telepon.

2. Setelah mendapat informasi, penerima bantuan BLT BPUM UMKM 2021 dapat mendatangi Lembaga Penyaluran dengan membawa dokumen berupa KTP, foto copy NIB/SKU dan Kartu Keluarga.

3. Mengkonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BLT BPUM UMKM 2021.

4. Setelah verifikasi dokumen data, Bank penyalur akan mencairkan dana BLT BPUM UMKM 2021 sebesar Rp1,2 juta secara langsung dan sekaligus.

Demikian syarat agar NIK KTP terdaftar BLT BPUM UMKM 2021 Rp1,2 juta melalui link banpresbpum.id.***

Editor: Risco Ferdian

Tags

Terkini

Terpopuler