Pastikan BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair ke Rekening, Berikut Cara Daftar Agar Dapat Bantuan BPUM

13 Agustus 2021, 09:15 WIB
Pastikan BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair ke Rekening, Berikut Cara Daftar Agar Dapat Bantuan BPUM /unsplash/Mufid Majnun

SEMARANGKU - Pastikan BLT UMKM Rp1,2 juta cair ke rekening pelaku usaha mikro.

Para pelaku UMKM dipastikan mendapat BLT Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp1,2 juta dari pemerintah.

Berikut ini cara daftar agar bantuan BLT BPUM Rp1,2 juta cair ke rekening pelaku UMKM.

Baca Juga: CEK Status Anda, BSU BLT Subsidi Gaji 2021 Hanya Cair ke Karyawan Berikut Ini

Kementerian Koperasi dan UKM mengumumkan pencairan BLT BPUM tahap 2 Rp1,2 juta tahun 2021.

Pada Juli dan Agustus 2021, ditargetkan BLT BPUM Rp1,2 juta akan ditransfer ke 3 juta pelaku UMKM.

Pemberitahuan pencairan BLT BPUM Rp1,2 juta kepada 3 juta pelaku UMKM tersebut, diunggah KemenkopUKM melalui akun instagram resmi pada Jumat, 23 Juli 2021.

"BPUM diberikan dalam bentuk uang sejumlah Rp1.200.000 per pelaku Usaha Mikro dan ditransfer langsung ke rekening penerima, " tulis KemenkopUKM pada akun instagram resmi.

Baca Juga: Hore BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair, Yuk Cek Cara Dapat BSU Terbaru Ini

Melalui akun instagram resminya, KemenkopUKM juga menginformasikan syarat bagi pelaku UMKM penerima BLT BPUM tahap 2.

"Diberikan untuk pelaku Usaha Mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan belum pernah menerima BPUM, " tulis KemenkopUKM pada akun instagram resminya.

Calon penerima BLT BPUM Rp1,2 juta bisa mengakses link BRI via eform.bri.co.id.

Berikut cara cek BLT BPUM Rp1,2 juta di BRI yaitu :

- Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum.

- Isi nomer eKTP.

- Masukkan kode Verifikasi.

- Klik proses Inquiry.

- Akan ada pemberitahuan apakah termasuk penerima Banpres UMKM 2021 atau tidak.

Jika sudah terverifikasi, dan dinyatakan sebagai penerima BLT BPUM Rp1,2 juta, maka yang perlu dilakukan selanjutnya oleh pelaku UMKM adalah sebagai berikut :

1.Penerima BLT BPUM akan menerima informasi notifikasi dari lembaga penyalur (Bank milik BUMN, Bank milik BUMD dan PT Pos) melalui pesan teks (Whatsapp dan/atau SMS) dan/atau panggilan telepon.

2.Setelah mendapat informasi, penerima BLT BPUM dapat mendatangi Lembaga Penyaluran dengan membawa dokumen berupa KTP, foto copy NIB/SKU dan Kartu Keluarga.

3.Mengkonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BLT BPUM.

4.Setelah verifikasi dokumen data, Bank penyalur akan mencairkan dana BLT BPUM sebesar Rp1,2 juta secara langsung dan sekaligus.

Syarat bagi penerima BLT BPUM Rp1,2 juta adalah :

1.Warga Negara Indonesia.

2.Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

3.Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4.Bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.

5.Tidak sedang menerima KUR.

6.Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Demikian cara daftar dan memastikan agar bantuan BLT BPUM Rp1,2 juta cair ke rekening pelaku UMKM.***

Editor: Risco Ferdian

Tags

Terkini

Terpopuler