Asyik! Bantuan Kuota Internet dan Subsidi UKT 2021, Simak Persyaratannya!

12 Agustus 2021, 05:25 WIB
ILUSTRASI - Asyik! Bantuan Kuota Internet dan Subsidi UKT 2021, Simak Persyaratannya! /Pixabay/6689062

SEMARANGKU - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberikan bantuan kuota internet dan subsidi UKT 2021.

Pemerintah melalui Kemdikbud telah memberikan bantuan kuota internet gratis dan subsidi UKT 2021 untuk membantu para pelajar.

Pada September 2021, bantuan kuota internet gratis dan subsidi UKT 2021 akan dicairkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Kuota Data dan UKT Kemdikbud Cair September 2021, Cek Syarat dan Cara Dapat Bantuan Internet Gratis

Berikut persyaratan dari bantuan kuota internet gratis dan subsidi UKT 2021:

1.Peserta didik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah :
-Terdaftar pada aplikasi Dapodik.
-Memiliki nomor HP yang aktif atas nama peserta didik.

2.Pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah :
-Terdaftar pada aplikasi Dapodik.
-Memiliki nomor HP yang aktif atas nama peserta didik.

3.Mahasiswa.
-Terdaftar pada aplikasi PDDikti.
-Memiliki nomor HP yang aktif atas nama mahasiswa.

4.Dosen.
-Terdaftar pada aplikasi PDDikti.
-Memiliki nomor HP yang aktif.

Baca Juga: Besaran Kuota Internet Gratis Tahun Ajaran Baru 2021 Berbeda-beda? Kupas Tuntas Besarannya Disini

Sementara itu, besaran bantuan kuota yang diberikan oleh pemerintah juga berbeda-beda.

Berikut besaran kuota internet gratis dari pemerintah untuk para penerima bantuan:

1.Peserta didik jenjang PAUD sebesar 7 GB perbulan.

2.Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah sebesar 10 GB perbulan.

3.Pendidik jenjang PAUD dan pendidikan dasar dan menengah sebesar 12 GB perbulan.

4.Dosen dan mahasiswa sebesar 15 GB perbulan.

Sedangkan bantuan subsidi UKT dari Kemdikbud hanya diberikan kepada mahasiswa yang masih aktif mengikuti perkuliahan.

Sementara itu, untuk mendaftar bantuan UKT 2021 sebesar Rp 2,4 juta, perhatikan langkah berikut:

1.Mahasiswa calon penerima bantuan UKT 2021 mendaftarkan diri ke Pimpinan Perguruan Tinggi.

2.Pimpinan Perguruan Tinggi mengajukan penerima bantuan UKT 2021 ke Kemendikbudristek.

Bantuan tersebut akan diberikan sesuai besaran UKT maksimal sebesar Rp 2,4 juta.

Sementara itu, untuk syaratnya adalah:

-Mahasiswa yang masih aktif mengikuti perkuliahan di perguruan tinggi.

-Bukan mahasiswa penerima KIP Kuliah/Bidikmisi.

-Kondisi keuangannya membutuhkan bantuan untuk semester ganjil 2021.

Itulah beberapa informasi mengenai bantuan kuota internet gratis dan subsidi UKT dari pemerintah.***

Editor: Ajeng Putri Atika

Tags

Terkini

Terpopuler