SEMARANGKU - Pemerintah mengelontorkan dana sebesar Rp 947,5 Miliar dengan menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan.
BSU BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat membantu para pekerja dan perusahaan agar bangkit dari keterpurukan pandemi.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa telah mencairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 947,5 Miliar.
Baca Juga: WADUH! BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Hari Ini, Wilayah Ini Sudah Pasti ke Rekening ATM
Banyak pekerja dan buruh sudah mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan di bulan Agustus 2021.
Para buruh atau pekerja akan mendapatkan bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 1 juta.
Dana bantuan tersebut dapat dicairkan melalui bank BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Baca Juga: Belum Dapat SMS dari BSU BPJS Ketenagakerjaan, Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Di sini
"Adapun pada aspek batasan wilayah, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan BSU, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker 16/2021," kata Menaker Ida Fauziyah, dikutip dari laman Kemnaker.go.id.
Adapun syarat bagi penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK
2. Berstatus sebagai pekerja/karyawan
3. Karyawan yang punya gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta
4. Pekerja yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4
5. Pekerja yang bekerja di wilayah dengan gaji di atas Rp3,5 juta maka persyaratan penerima sebesar upah minimum di wilayah tersebut
6. Punya rekening aktif
7. Aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
8. Pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti, perdagangan, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan
Itulah beberapa syarat penting untuk mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan.***