SEMARANGKU - Bantuan BLT subsidi gaji atau BSU dari Kemnaker siap cair di 2021.
Lantas kapan bantuan BLT subsidi gaji 2021 dicairkan? Simak keterangan Kemnakert berikut ini.
Kemnaker menyebut BLT subsidi gaji 2021 dicairkan senilai Rp1 juta untuk karyawan yang dinyatakan sebagai penerima.
Agar bisa dinyatakan sebagai penerima, karyawan harus memenuhi beberapa persyaratan.
Kemnaker telah mengeluarkan beberap persyaratan penerima BLT subsidi gaji.
Berikut ini adalah syarat penerima BLT subdisi gaji 2021.
Syarat penerima bantuan BLT subsidi gaji/upah
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK
2. Berstatus sebagai pekerja/karyawan
3. Karyawan yang punya gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta
4. Pekerja yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4
5. Pekerja yang bekerja di wilayah dengan gaji di atas Rp3,5 juta maka persyaratan penerima sebesar upah minimum di wilayah tersebut
6. Punya rekening aktif
7. Aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
8. Pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti, perdagangan, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan
Jika memnuhi syarat di atas, maka pekerja berkesempatan mendapatkan BLT subsidi gaji 2021.
Terkait jadwal pencairan BLT subsidi gaji 2021 belum disampaikan Kemnaker.
Akan tetapi, beberapa pihak menyebut BLT subsidi gaji 2021 akan dicairkan awal Agustus. ***