SEMARANGKU - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) siap cairkan bantuan BSU atau BLT subsidi gaji 2021.
Ketahui golongan karyawan yang bisa mendapatkan BLT subsidi gaji 2021.
Karena hanya karyawan tertentu saja yang akan mendapatkan bantuan BSU BLT subsidi gaji 2021.
Perlu diketahui juga bahwa bantuan BLT subsidi gaji siap cair senilai Rp1 juta per penerima.
Menurut Kementerian Ketenagakerjaan, bantuan tersebut dicairkan guna mencegah PHK karyawan di masa pandemi.
Untuk itu, ketahui dan lengkapi syarat penerima bantuan BLT subsidi gaji 2021.
Berikut ini syarat peneirma BLT subsidi gaji 2021.
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK
2. Berstatus sebagai pekerja/karyawan
3. Karyawan yang punya gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta
4. Pekerja yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4
5. Pekerja yang bekerja di wilayah dengan gaji di atas Rp3,5 juta maka persyaratan penerima sebesar upah minimum di wilayah tersebut
6. Punya rekening aktif
7. Aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
8. Pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti, perdagangan, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan
Itulah syarat penerima bantuan BLT subsidi gaji 2021. ***