Presiden Jokowi Bagikan BLT BPUM Untuk 12,8 Juta Pelaku UMKM, Segera Cek Link Dan Syarat Pendaftarannya

31 Juli 2021, 09:19 WIB
Presiden Jokowi Bagikan BLT BPUM Untuk 12,8 Juta Pelaku UMKM, Segera Cek Link Dan Syarat Pendaftarannya /Aprillio Akbar/Antara

SEMARANGKU - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bagikan BLT BPUM bagi 12,8 juta pelaku UMKM.

Pemerintah telah membagikan BLT Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk 12,8 juta pelaku UMKM di seluruh Indonesia.

Berikut link dan syarat pendaftaran BLT BPUM Rp1,2 juta untuk pelaku UMKM dalam artikel ini.

Baca Juga: Peduli UMKM Mikro, Jokowi Cairkan Banpres BLT UMKM Rp1,2 Juta Mulai Hari Ini

Presiden Jokowi melalui akun instagram pribadinya menyampaikan bahwa sebesar Rp15,3 triliun BLT BPUM dibagikan kepada 12,8 juta pelaku UMKM.

"Pemerintah membagikan Banpres Produktif sebesar Rp15,3 triliun kepada 12,8 juta pelaku usaha UMKM pada tahun 2021 ini, " tulis Presiden Jokowi pada akun instagramnya pada Jumat 30 Juli 2021.

Pada akun instagramnya, Presiden Jokowi juga menyampaikan bahwa BLT BPUM Rp1,2 juta diberikan untuk mendorong ekonomi pelaku UMKM terdampak pandemi COVID-19.

"Bantuan hibah sebesar Rp1,2 juta per orang tersebut untuk mendorong ekonomi masyarakat mikro dan kecil yang terdampak langsung oleh pandemi COVID-19," kata Presiden Jokowi pada akun instagramnya dikutip Semarangku.com.

Baca Juga: Catat! Penerima BLT BPUM Rp1,2 Juta Sekarang Bisa Reservasi Online di BRI, Cek Link eform.bri.co.id

Berikut syarat dan cara penerima BLT BPUM UMKM Rp1,2 juta yang cair Juli 2021, baik melalui eform.bri.co.id maupun banpresbpum.id.

Syarat bagi penerima BLT BPUM UMKM Rp1,2 juta adalah :

1. Warga Negara Indonesia.

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

3. Memiliki usaha mikro yang. dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.

5. Tidak sedang menerima KUR.

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Cara mengajukan BLT BPUM UMKM sebesar Rp1,2 juta sebagai berikut :

1. Siapkan dokumen.

Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima BPUM antara lain, Foto copy KTP, Foto copy KK, Foto copy NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan.

2. Serahkan Dokumen.

Calon penerima baik perseorangan maupun yang dihimpun dalam kelompok, diajukan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota.

3. Lengkapi isian formulir.

Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir yang berisi informasi sebagai berikut.

- NIK sesuai dengan E-KTP.

- Nomor Kartu Keluarga.

- Nama lengkap sesuai E-KTP.

- Tanggal lahir.

- Jenis kelamin.

- Alamat sesuai KTP, NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan.

- Bidang usaha.

- Nomor telepon seluler (yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS atau Whatsapp).

Jika sudah terverifikasi, dan dinyatakan sebagai penerima BLT BPUM UMKM Rp1,2 juta, maka yang perlu dilakukan oleh penerima bantuan adalah sebagai berikut :

1. Penerima bantuan akan menerima informasi notifikasi dari lembaga penyalur (Bank milik BUMN, Bank milik BUMD dan PT Pos) melalui pesan teks (Whatsapp dan/atau SMS) dan/atau panggilan telepon.

2. Setelah mendapat informasi, penerima bantuan dapat mendatangi Lembaga Penyaluran dengan membawa dokumen berupa KTP, foto copy NIB/SKU dan Kartu Keluarga.

3. Mengkonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BLT BPUM UMKM Rp1,2 juta.

4. Setelah verifikasi dokumen data, Bank penyalur akan mencairkan dana BLT BPUM UMKM sebesar Rp1,2 juta secara langsung dan sekaligus.

Pemerintah telah membagikan BLT Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk 12,8 juta pelaku UMKM di seluruh Indonesia.***

Editor: Risco Ferdian

Tags

Terkini

Terpopuler