BLT Subsidi Gaji BSU dari Kemnaker dan Berikut Ini 7 Persyaratan Terbaru untuk Penerima Bantuan

23 Juli 2021, 21:00 WIB
ILUSTRASI: BLT Subsidi Gaji BSU dari Kemnaker dan Berikut Ini 7 Persyaratan Terbaru untuk Penerima Bantuan /PIXABAY/Ekoanug

SEMARANGKU – BLT Subsidi Gaji dari Kemnaker akan diberikan dan sda 7 persyaratan terbaru untuk penerima BSU Subsidi Gaji dari Kemnaker.

Salah satu persyaratan terbaru untuk penerima BSU Subsisdi Gaji Kemnaker adalah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Subsidi Gaji akan diberikan pada tahun 2021. Hal ini telah dikonfirmasi oleh Kementrian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker).

Baca Juga: Kemnaker akan Beri BLT Subsidi Gaji BSU Bagi 8 Juta Pekerja, Berikut Kategori Penerimanya!

Baca Juga: Harap Sabar! BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 Hanya Cair Kriteria Berikut, Simak Cara Cek BLT Subsidi Gaji

BSU Subsidi Gaji yang akan diterima oleh setiap buruh serta karyawan perusahaan adalah sebesar Rp1 juta.

Penyaluran BSU Subsidi Gaji akan dilaksanakan setelah pemberlakuan PPKM Level 4.

Ada 7 persyaratan terbaru yang perlu diketahui agar Anda dapat terdaftar sebagai penerima BSU Subsidi Gaji dari Kemnaker.

Ketujuh persyaratan tersebut telah dipublikasikan oleh Kemnaker pada Rabu, 21 Juli 2021, berikut persyaratannya.

  1. Pekerja atau buruh merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki KTP.
  2. Pekerja, buruh maupun karyawan merupakan penerima upah atau gaji.
  3. Pendaftar telah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja dan aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Pendaftar berada atau bertempat tinggal di zona PPKM Level 4.
  5. Membayar iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja pada BPJS Ketenagakerjaan.
  6. Pekerja, buruh maupun karyawan terdampak PPKM, seperti industry barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industry, property, real estate.
  7. Karyawan yang berada di wilayah PPKM Level 4 dengan UMK di atas Rp3,5 juta, maka batasan kriteria gaji dilihat dari UMK.

Itulah 7 persayaratan terbaru agar Anda dapat mendaftarkan diri sebagai penerima BSU Subsidi Gaji dari Kemnaker.***

Editor: Heru Fajar

Tags

Terkini

Terpopuler